Pilpres 2024
Sita HP Aiman soal Tudingan Aparat Tak Netral, Polisi: Untuk Pembuktian di Penuntutan dan Peradilan
Ini alasan polisi menyita HP Aiman Witjaksono di kasus tudingan aparat tidak netral di Pilpres 2024
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi menyita handphone (HP) Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, Jumat (26/1/2024) malam.
Terkait penyitaan itu, Direktur Rreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan merupakan suatu langkah yang diperlukan penyidik.
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Ade Safri tujuan penyitaan HP Aiman itu merupakan kepentingan penyidikan hingga peradilan nantinya.
"Untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," ucapnya.
Ade menjelaskan bahwa Aiman saat ini masih berstatus saksi dalam kasus yang sudah naik ke penyidikan.
Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Aiman Kecewa Penyidik Sita Hape Khawatir Narasumber Terbongkar
Sebelumnya, Aiman Witjaksono kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat (26/1/2024).
Aiman diperiksa selama 12 jam lamanya dengan dicecar 59 pertanyaan oleh pihak kepolisian saat kasusnya sudah naik penyidikan ini.
Saat diperiksa, HP Aiman sendiri disita oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membuat Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanoesoedibjo datang ke Polda Metro Jaya.
"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, mangkanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita," kata Hari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Hari mengaku bingung atas tindakan penyidik tersebut. Kecuali, kata dia, Aiman berstatus tersangka sehingga ada kewajiban penyidik melakukan penyitaan.
Baca juga: Rampung Diperiksa Siskaeee Langsung Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
"Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban," tegasnya.
Namun dia kecewa karena tidak diizinkan masuk ke ruangan penyidik untuk menemui Aiman setelah lama menunggu.
"Saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk, terus saya dikasih kabar hpnya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur, saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa," ungkapnya.
Aiman Rahasiakan Informan
Sementara Aiman usai menjalani pemeriksaan mengaku handphone miliknya telah disita penyidik.
Meskki begitu ia berkomitmen tetap merahasiakan narasumbernya yang menyebutkan ada oknum aparat tidak netral di Pemilu 2024.
"Bahwa hari ini diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya," ujar dia, Jumat malam.
"Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik, yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan. Bagian dari hal untuk ditindaklanjuti apakah itu benar, apakah itu salah itu belakangan. Tapi yang penting adalah mereka menyampaikan sesuatu untuk ditindaklanjuti agar Pemilu ini berjalan jujur dan adil," sambungnya.
Ia mengaku sempat terjadi perdebatan dengan penyidik selama dua jam perihal penyitaan handphone miliknya.
Baca juga: Terancam Jadi Tersangka, Aiman: Apa yang Saya Sampaikan Temuan Fakta Teman-teman Media
Atas penyitaan handphone miliknya itu, Aiman mengaku ada rasa khawatir.
"Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada di sana. Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa melawan hal tersebut," kata dia.
Sebelumnya, ia mengatakan masih menjadi jurnalis saat melempar pernyataan terkait aparat tak netral pada Pemilu 2024.
Namun, Aiman mengatakan pernyataan yang disampaikannya dalam konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud tersebut bukanlah produk jurnalistik.
"Saya tidak menyatakan bahwa pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan, tapi saya sebagai jurnalis itu sebuah fakta kan gitu," ucapnya.
Kasus Naik Sidik
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan hoaks atas tudingan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono soal aparat tak netral di Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.
"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Dia memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.
Baca juga: Sempat Tuding Tidak Netral di Pemilu 2024, Aiman Witjaksono Kini Mengaku Cinta Polri
"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.
Dalam kasus ini, total ada enam ke pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Polisi soal HP Aiman Witjaksono Disita Kasus Aparat Tak Netral di Pemilu Meski Berstatus Saksi
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Aiman
Aiman Witjaksono
aparat tak netral
netralitas
Pilpres 2024
pembuktian
pembuktian di peradilan
HP Aiman Disita
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.