Pilpres 2024

Sempat Tuding Tidak Netral di Pemilu 2024, Aiman Witjaksono Kini Mengaku Cinta Polri

Aiman Witjaksono memenuhi panggilan sebagai terlapor terkait tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 dan kini justru mengaku cinta institusi Polri

|
WartaKotalive.com/ Ramadhan LQ
Aiman Witjaksono (kanan) memenuhi panggilan sebagai terlapor terkait tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 dan kini justru mengaku cinta institusi Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor terkait tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Aiman Witjaksono menegaskan, dirinya tidak ada niatan untuk menuding aparat berlaku tak netral di Pemilu 2024 dengan pernyataan sebelumnya.

Justru sebaliknya, Aiman mengaku dirinya mencintai institusi Polri, mengingat selama 22 tahun dirinya sudah melakukan liputan di lingkungan Polri.

"Jadi ini bagian dari mengingatkan saya 22 tahun liputan di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

"Jadi apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi. Apa yang saya sampaikan adalah bentuk kecintaan saya terhadap kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Aiman Witjaksono Mengaku Mencintai Institusi Polri, Tak Ada Maksud Tuding Tak Netral di Pemilu 2024

Dikatakan Aiman, informasi yang dia dapat soal netralitas aparat itu diharapkannya salah.

"Tapi saya berharap informasi yang saya terima dari teman-teman internal kepolisian itu salah dan saya meyakini bahwa institusi Polri masih menjaga netralitasnya itu juga saya sampaikan di dalam konferensi pers kala itu," tuturnya.

Aiman Witjaksono sendiri hadir dengan membawa bukti dan sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum yang nantinya akan diserahkan kepada penyidik.

Namun, tak disebutkan secara rinci bukti apa saja yang sudah dipersiapkan oleh pihak Aiman.

"Apa yang saya miliki berkas-berkas termasuk juga bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum di TPN," kata Aiman.

Aiman lagi-lagi merasa janggal pelaporan terhadap dirinya tersebut.

"Pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus," ucapnya.

"Yang kedua saat dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA suku agama ras dan antaragolongan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," ujarnya.

Dalam kasus ini, diketahui total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman, yaitu Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved