Berita Kriminal

Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja, AKBP Prasetyo Noegroho: Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Tim gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan gagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu.

|
Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Tim gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan gagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (25/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM - Tim gabungan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan gagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu pada awal Januari 2024 lalu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan pengungkapan kasus ini di waktu yang berdekatan, dengan lokasi yang sama yakni Penjaringan.

"Kami ungkap peredaran narkoba jenis sabu pada Rabu (3/1/2024) di daerah Pejagalan dan ganja pada Sabtu 6 Januari di Pluit Selatan" kata Prasetyo, Kamis (25/1/2024).

Untuk kasus sabu, pihaknya mengamankan dua orang dan ganja 1 orang.

"Pengedar sabu berinisial NT dan NH keduanya dites urine dengan positif, untuk ganja berinisial MJT dengan tes urine negatif" beber dia.

Dari ketiga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti sabu dengan berat Brutto 84,86 gram, ketamin (obat bius) dengan berat brutto 86,16 gram dan 6 paket ganja dengan total berat 6 Kg.

"Barang bukti sabu, ketamin, dan ganja turut kami amankan" ucapnya.

Prasetyo mengungkapkan, pelaku pengedar sabu merupakan jaringan Malaysia yang masuk ke Indonesia melalu jalur laut dengan harga Rp1 juta per gramnya.

"Yang ganja merupakan jaringan Aceh-Medan, dipasok menggunakan jasa ekspedisi paket JNE,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 JO Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara" pungkasnya.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved