Pencabulan
Kronologi Pelajar SMP Mencabuli Murid TK di Pinggir Kali Cipinang Cibubur
Polisi dapati kronologi rinci perkara siswa SMP inisial SH (14) yang tega mencabuli murid perempuan TK, PA (6) di pinggir kali Jalan Bulak Ringin
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Polisi dapati kronologi rinci perkara siswa SMP berinisial SH (14) yang tega mencabuli murid perempuan TK berinisial PA (6) di pinggir kali Jalan Bulak Ringin, kelurahan Cibubur, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kronologi didapatinya usai melalukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, beserta saksi.
Kejadian bermula saat PA tengah bermain dengan rekannya di samping kediamannya yang berada dekat kali Cipinang, yang merupakan lokasi kejadian.
Selanjutnya SH saat itu diketahui tengah mencari ikan di pinggir kali dan melihat PA bersama rekannya tersebut.
“Korban saat itu dipanggil pelaku, selanjutnya pelaku menurunkan celana yang dipakai oleh korban, pelaku pun langsung juga menurunkan celana yang dipakainya, dan setelah itu pelaku tidur telentang, dan selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menaik di atas perutnya persis sekitar alat kelaminnya, dan kemudian menyuruh korban untuk menggosok-gosokkan alat kelaminnya di sekitar alat kelamin daripada pelaku,” kata Nicolas, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Hobi Menonton Film Porno, Otak Pelajar SMP Rusak, Cabuli Murid TK di Pinggir Kali Cipinang
Selanjutnya Nicolas menuturkan pihaknya telah menetapkan SH sebagai tersangka.
Nicolas mengatakan SH sebelumnya sudah resmi ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Timur.
Namun dikarenakan pelaku masih dibawah umur, selanjutnya akan diarahkan pengurusan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah kami serahkan ke sentra handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Nicolas menuturkan SH terbukti melakukan pencabulan terhadap PA pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Hal itu diungkapkan SH saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Pelaku berusia 14 tahun dan korban usia 6 tahun. Keterangan yang diberikan oleh pelaku dan korban kepada penyidik, (pelaku mengaku) baru hanya pertama kali (melakukan aksi cabul)," lugas Nicolas.
Sebelumnya, Ketua RT 06/RW 03 Sumarno mengatakan saat dirinya mendapati informasi dari warganya atas perbuatan tidak mengenakan itu, ia kemudian mempertemukan pihak keluarga terduga korban dan terduga pelaku.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Pada Siswi SD di Matraman Ternyata Alami Gangguan Jiwa
“Saya tidak mengetahui persis kejadiannya, tapi sesudah ada laporan ke saya dari warga ada kasus tersebut, langsung saya temui keluarga korban dan keluarga pelaku,” kata Sumarno, Rabu (24/1/2024).
Sumarno menuturkan informasi dari warganya, peristiwa itu terjadi Selasa (23/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB saat situasi di sekitar lokasi kejadian tengah sepi.
| RK Divonis 10 Tahun Penjara, KPAD Depok Kini Fokus Pemulihan Trauma Korban |
|
|---|
| Bocah Perempuan di Bekasi jadi Korban Pencabulan Pamannya Sendiri, Berdalih Tawarkan Pijat |
|
|---|
| Sosok Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun usai Setubuhi ABG 15 Tahun Berkali-kali |
|
|---|
| Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara karena Setubuhi Gadis di Bawah Umur |
|
|---|
| Terbukti Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Hakim Vonis RK 10 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.