Penyebaran Hoaks
Kasus Bajingan Tolol oleh Rocky Gerung, Bareskrim Polri Tunggu Hasil Labfor
Bareskrim Polri masih menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian Rocky Gerung.
Rocky Gerung dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut bahwa Presiden Jokowi adalah bajingan tolol.
"Kami masih memproses penyidikan, kemudian saat ini penyidik masih menunggu hasil Labfor ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Pihaknya menunggu hasil Labfor karena belajar dari pengalaman penyidikan sebelumnya dalam kasus Panji Gumilang.
Pasalnya, di pengadilan hakim maupun jaksa saat itu meminta hasil Labfor dipisah per alat bukti.
"Sehingga kemarin ada belajar dari itu, kami mengulangi kembali hasil labfor per alat bukti, barang bukti yang diberikan dan saat ini masih proses penyidikan," tutur dia.
Baca juga: Respons Puan Maharani Soal Rocky Gerung Ajak Megawati Soekarnoputri Pimpin Gerakan Pemakzulan Jokowi
Rocky Gerung nantinya akan kembali dipanggil untuk diperiksa usai hasil labfor keluar serta bahan pemeriksaan terkait dengan terlapor.
"Ini kan berasal dari hasil Labfor itu sendiri, keterangan saksi-saksi, kemudian keterangan ahli yang itu akan jadi bahan pertanyaan kepada terlapor saat ini," katanya.
Sebelumnya Polri memastikan kasus Pengamat Politik Rocky Gerung tetap diproses meski laporannya dicabut.
Kasus Rocky Gerung yang sudah naik ke penyidikan ini terkait informasi bohong alias hoaks dan ujaran kebencian atas pernyataan 'Bajingan Tolol'.
"Penyidikan (Kasus Rocky Gerung) tetap jalan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ketika dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Menurut dia, pertimbangan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tetap melanjutkan kasus itu, satu di antaranya adalah lantaran kasus itu bukan delik aduan.
"Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata jenderal bintang satu tersebut.
Kendati demikian, ia tak menjawab ketika ditanya laporan yang dicabut satu di antaranya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP.
Ramadhan hanya membenarkan bahwa ada laporan yang dicabut.
"Ada 26 LP (Laporan Polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," tuturnya.
DR. Rudyono Darsono: Pengusutan Tewasnya Affan Kurniawan Harus Berdasarkan Sistim dan Jalur Komando |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Kediaman Eko Patrio di Setiabudi Jaksel Dapat Pengawalan Ketat |
![]() |
---|
Joko Anwar Puji Kualitas Sineas Indonesia Lewat JWC, Rasanya Seperti di Surga |
![]() |
---|
PBNU dan Muhammadiyah Serukan Masyarakat Tahan Diri Imbas Aksi Demonstrasi Berakhir Ricuh |
![]() |
---|
Digeruduk Massa, Ini Kronologi Hancurnya Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakata Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.