Penyebaran Hoaks

Kasus Bajingan Tolol oleh Rocky Gerung, Bareskrim Polri Tunggu Hasil Labfor

Bareskrim Polri masih menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
tribunnews.com
Bareskrim Polri masih menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi Bajingan tolol 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian Rocky Gerung.

Rocky Gerung dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut bahwa Presiden Jokowi adalah bajingan tolol.

"Kami masih memproses penyidikan, kemudian saat ini penyidik masih menunggu hasil Labfor ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Pihaknya menunggu hasil Labfor karena belajar dari pengalaman penyidikan sebelumnya dalam kasus Panji Gumilang.

Pasalnya, di pengadilan hakim maupun jaksa saat itu meminta hasil Labfor dipisah per alat bukti.

"Sehingga kemarin ada belajar dari itu, kami mengulangi kembali hasil labfor per alat bukti, barang bukti yang diberikan dan saat ini masih proses penyidikan," tutur dia.

Baca juga: Respons Puan Maharani Soal Rocky Gerung Ajak Megawati Soekarnoputri Pimpin Gerakan Pemakzulan Jokowi

Rocky Gerung nantinya akan kembali dipanggil untuk diperiksa usai hasil labfor keluar serta bahan pemeriksaan terkait dengan terlapor.

"Ini kan berasal dari hasil Labfor itu sendiri, keterangan saksi-saksi, kemudian keterangan ahli yang itu akan jadi bahan pertanyaan kepada terlapor saat ini," katanya. 
 
Sebelumnya Polri memastikan kasus Pengamat Politik Rocky Gerung tetap diproses meski laporannya dicabut.

Kasus Rocky Gerung yang sudah naik ke penyidikan ini terkait informasi bohong alias hoaks dan ujaran kebencian atas pernyataan 'Bajingan Tolol'.

"Penyidikan (Kasus Rocky Gerung) tetap jalan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ketika dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Menurut dia, pertimbangan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tetap melanjutkan kasus itu, satu di antaranya adalah lantaran kasus itu bukan delik aduan.

"Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata jenderal bintang satu tersebut.

Kendati demikian, ia tak menjawab ketika ditanya laporan yang dicabut satu di antaranya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP.

Ramadhan hanya membenarkan bahwa ada laporan yang dicabut.

"Ada 26 LP (Laporan Polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved