Kabar Artis

Rebecca Klopper Legowo Setelah Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Rebecca Klopper legowo mendengar vonis terdakwa Bayu Firlan penyebar video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

instagram
Rebecca Klopper legowo mendengar vonis terdakwa Bayu Firlan penyebar video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Rebecca Klopper legowo mendengar vonis terdakwa Bayu Firlan penyebar video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Rebecca Klopper berterima-kasih ke pihak berwajib yang sudah menangkap Bayu Firlan.

Bayu Firlan adalah orang yang menyebarkan video syur perempuan mirip Rebecca Klopper berdurasi 47 detik yang viral di media sosial.

Baca juga: Pelaku Jual Satu Video Syur Mirip Rebecca Klopper Seharga Rp 225 Ribu, Pernah Raup Rp 17 Juta

Majelis hakim menyatakan Budi Firlan bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Aku hormati proses hukum saja hingga putusan pengadilan," kata Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis sore.

Rebecca Klopper mengucapkan terima-kasih untuk kepolisian, kejaksaan, kuasa hukum hingga pengadilan.

Baca juga: Jadi Saksi di Ruang Sidang, Rebecca Klopper Bertemu Penyebar Video Mesum Perempuan Mirip dengannya

Sandy Arifin, kuasa hukum Rebecca Klopper, menyerahkan semua proses hukum ke pihak terkait.

"Klien kami (Rebecca Klopper) menerima putusan hakim," ucap Sandy Arifin.

Terdakwa Bayu Firlan diketahui sebagai admin akun X Dedekkugem yang menyebarkan video syur 47 detik perempuan yang diduga Rebecca Klopper.

Baca juga: Datang ke Pengadilan, Rebecca Klopper Irit Bicara Saat Beri Kesaksian Terkait Perkara Video Mesum

Bayu Firlan menjual video itu seharga Rp 225 ribu per video.

Bayu Firlan meraup keuntungan mencapai Rp 17 juta dari penjualan konten video syur tersebut. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved