Pemilu 2024

Mantan Ketua Bawaslu DKI : Semua Flyover Dipasangi Baliho Termasuk Pelanggaran Pemilu

Muhammad Jufri sebut hampir seluruh fly over di Jakarta, dipasangi alat peraga kampanye (APK)

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Miftahul Munir
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta periode 2017-2022, Muhammad Jufri 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta periode 2017-2022, Muhammad Jufri sebut hampir seluruh fly over di Jakarta, dipasangi alat peraga kampanye (APK)

Hal tersebut kata dia, merupakan pelanggaran pemilu.

“Kalau kita lihat di Jakarta, hampir semua flyover dipasangi APK dan menurut saya itu merupakan pelanggaran pemilu,” kata Jufri kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Pelanggaran itu kata dia, didasari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023.

Dalam surat keputusan itu, tertulis daftar lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.

“Lokasi pemasangan APK sudah dijelaskan di dalam SK bahwa jembatan penyeberangan jalan, flyover, underpass, tempat-tempat pendidikan, dan tempat ibadah tidak boleh dipasang alat peraga,” ungkapnya.

Baca juga: Usai Dikritik Warga, Bawaslu Jakarta Barat Bergerak Tertibkan Baliho Bahayakan Pengguna Jalan

Tak hanya itu, Jufri juga mengatakan alat peraga kampanye yang terpasang di fly over dapat membahayakan pengendara.

Baliho dan spanduk di Jakarta Barat marak terpasang di berbagai tempat, hal ini bikin warga kesal.
Baliho dan spanduk di Jakarta Barat marak terpasang di berbagai tempat, hal ini bikin warga kesal. (warta kota/nuril yatul)

Hal tersebut terbukti dengan adanya beberapa pengendara yang menjadi korban.

“APK yang melanggar, khususnya yang berada di dekat jalan raya, menimbulkan bahaya bagi pengendara. Sudah jatuh korban juga. Kalau terus dibiarkan, akan ada korban-korban lainnya, ungkap dia.

Atas hal tersebut, Jufri pun melayangkan laporan ke Bawaslu DKI Jakarta.

“Sebenarnya kami menunggu Bawaslu melakukan tindakan. Biasanya kan diperingatkan dulu kepada partai politik untuk mencopot APK nya. Tapi, sudah berjalan satu bulan, kok masih belum ada penertiban yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP. Untuk itu kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan terkait pelanggaran ini,” kata Jufri.

Dengan laporan yang telah dilayangkan itu, Jufri berharap Bawaslu DKI segera cepat bertindak untuk menertibkan APK yang melanggar, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023.

“Kami harapkan kepada teman-teman Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu kota, dan kecamatan, bisa melakukan tindak lanjut atas laporan ini untuk melakukan penertiban APK yang melanggar. Salah satunya APK yang mengganggu pengguna jalan raya,” ujar dia. (m41)
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved