Pemilu 2024

Masyarakat Kesal pada Baliho dan Spanduk Semrawut, Ditlantas Polda Metro Siap Bantu Menertibkan

Saat ini publik sangat kesal melihat keberadaan baliho dan spanduk, sebab semrawut di jalan raya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan pihaknya siap membantu Satpol PP untuk menertibkan baliho dan spanduk yang semrawut di jalan raya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman meminta masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan alat peraga kampanye (APK) mulai dari bendera, spanduk hingga baliho yang ganggu kenyamanan saat berlalu lintas di jalan.

"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat, yang merasa ini (mengganggu), silakan lapor," ujar Latif, kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Nantinya, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan tersebut.

"Akan kami koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuma lalu lintas saja," tuturnya.

Latif bahkan menuturkan bahwa pihaknya siap dilibatkan untuk penertiban APK jika dibutuhkan.

Baca juga: Baliho Capres Cawapres dan Caleg Marak di Pohon, Mytha Lestari Kesal: Coba Badan Lu Dipaku?

"Kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami, tapi kalau itu sudah ganggu, kami tertibkan. Kalau masih bisa kami ikat, ya diikat," ucapnya.

"Kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu, itu demi ketertiban," sambung eks Dirlantas Polda Jawa Timur itu.

Sejumlah langkah telah dilakukan pihaknya perihal semrawutnya APK yang ganggu kenyamanan berkendara, seperti melakukan patroli.

Baca juga: Baliho Caleg di Jakarta Barat Ambil Hak Pejalan Kaki, Warga Sebut Bersihnya Pas Jokowi Datang

"Kami kerja sama dengan Satpol PP. Mereka udah, kemarin berita Kapolda untuk patroli. Anggota saya sudah patroli, nanti kalau ada khususnya, apalagi di jalan tol," ucap Latif.

"Kalau jalan tol, saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Sudah kami koordinasikan," lanjutnya.

Sejumlah tempat pemasangan APK yang dianggap mengganggu juga telah dilaporkan kepada Bawaslu.

"Kalau jelas-jelas mengganggu akan kami komunikasikan. Yang melepas pun dari Satpol PP maupun kami lapor ke Bawaslu," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved