Berita Jakarta
Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Pj Gubernur DKI Jakarta: Oh Ya Kami Bahas Lagi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi mengenai kenaikan pajak hiburan 40 persen mulai tahun 2024 ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi adanya kenaikan pajak hiburan 40 persen mulai tahun 2024.
Diketahui kenaikan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Oh ya kami bahas lagi" ujar Heru Budi Hartono kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (17/1/2024).
Rencana ini akan dibahas bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta.
Soalnya Perda merupakan produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga pembahasan dengan DPRD sangat perlu dilakukan.
"Kita bahas dengan DPRD" ucap Heru yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendorong eksekutif untuk merevisi regulasi tentang pungutan pajak hiburan yang naik dari 25 persen menjadi 40 persen pada tahun 2024.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk mengoreksi payung hukum tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menyikapi, bahwa kenaikan pajak tersebut memberatkan pelaku usaha yang mulai bangkit dari pandemi Covid-19.
"Kalau 40 persen mati bos orang pada tutup, PHK (pemutusan hubungan kerja), makanya itu kan bisa dikoreksi (Perda),” ujar Prasetyo pada Rabu (17/1/2024).
Menurut dia, tak ada salahnya bagi pemerintah daerah untuk melihat kondisi pelaku usaha saat ini.
Dia meminta agar rencana kenaikan pajak itu dihentikan sementara untuk dikaji ulang.
"Kami enggak mau bela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa,” ungkap politisi PDI Perjuangn ini.
Meski regulasi itu ialah produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif, namun Prasetyo merasa belum meneken dokumennya.
Karena itu, dia berkeyakinan bahwa masih ada kesempatan untuk mengubah regulasi tersebut.
"Saya juga bekum tahu, harusnya kan perdanya tanda tangan saya, dan saya belum tanda tangan" imbuhnya.
(Wartakotalive.com/FAF)
Pj Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi Hartono
Peraturan Daerah
DPRD DKI Jakarta
kenaikan pajak hiburan
pajak hiburan 40 persen
| Pramono Anung Kecam Keras Aksi Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading |
|
|---|
| Segel Kantor Perwakilan Pemprov Sultra di Menteng, Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Dipulangkan |
|
|---|
| Dua Lokasi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat, Jumat 10 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ragunan Buka Wisata Malam Mulai Besok, Pengunjung Bisa Olahraga Sambil Lihat Binatang Nokturnal |
|
|---|
| Pasar Tradisional di Jakarta Barat Sepi, PD Pasar Jaya Janji Modernisasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.