Berita Kriminal

Harta Gono Gini Jadi Motif Ossy Claranita Bunuh Suaminya di Klari dengan Menyewa Pembunuh Bayaran

Karena harta gono gini, Ossy Claranita (32) bunuh suaminya sendiri, Arif Sriono (32), karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Karena harta gono gini, Ossy Claranita (32) ditangkap Polres Karawang, Selasa (16/1/2024), karena terbukti membunuh suaminya sendiri, Arif Sriono (32), karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia dengan cara menyewa pembunuh bayaran, RZ, selaku eksekutor dibantu Pandu atau PD (19) adik ipar korban, Selasa (9/1/2024) dini hari. Jasad Arif Sriono ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Keduanya pada dua pekan sebelum kejadian pembunuhan sempat berencana meracuni korban, tetapi rencana itu urung dilakukan dan disepakati membuat skenario begal.

"Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam," ujarnya

Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari eksekutor untuk membunuh suaminya.

Modusnya adalah memancing korban ke sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.

"Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan ikut ada di lokasi kejadian pada 9 Januari itu ketika korban dieksekusi," katanya.

Korban mengalami luka tusukan pada 5 titik, di dada, perut dan tangan. Sedangkan sepeda motor korban dibawa kabur DPO RZ yang kini masih proses pengejaran.

Seusai kejadian, kata Wirdhanto, Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat mengerahkan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut.

Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga menelusuri rekaman CCTV.

Namun, ketika hendak dilakukan outopsi jenazah korban pihak istri menolak. Dari situ mencul kecurigaan kepolisian.

"Akhirnya kami mendapat sejumlah petunjuk-petunjuk, ternyata berhasil membuka tabir modus begal tersebut itu tidak senyatanya."

"Motif utama kami mendapati bahwa begal hanya skenario saja, utamanya itu pembunuhan berencana didalangi istrinya," beber dia.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Wirdhanto.

5 Pembunuhan Buat Geger Sepanjang 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved