Pemilu 2024

Viral Alat Peraga Caleg Dipaku di Pohon dan Dilabeli 'Tersangka', Tuai Dukungan Masyarakat

Roup menyampaikan jika ia belum menemukan adanya baliho yang dipilox dengan kalimat 'tersangka penusukan pohon' di wilayah Jakarta Barat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Ilustrasi: Marak baliho ditempel di pohon menggunakan paku 

Pasalnya selain ditancap di pohon, banyak baliho yang kerap dipasang di sarana publik dan membahayakan sejumlah pengendara yang lewat.

"Kalau menurut saya cuma ngejelek-jelekin doang, jadi bikin pemandangan enggak enak juga ya diliatnya," kata Adi.

"Iya ngerusak pohon, diikat-ikat juga ada angin ngeri juga kalau jatuh. Semrawut pokoknya jadi jelek," lanjutnya.

Dia berharap, ada peringatan dari pihak terkait untuk para pelanggar pemasangan baliho.

Adapun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup memberikan respon terkait maraknya baliho yang ditancap ke pohon menggunakan paku.

Baca juga: Ratusan Warga Terlibat Atasi Sampah Plastik dengan RVM di Toko Lawson Cipete

Menurut Roup, perbuatan seperti itu tidak dibenarkan sama sekali dan menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Enggak benar juga sih, baliho ditempel di pohon enggak benar. Artinya menyalahi aturan, melanggar PKPU," kata Roup saat dihubungi Warta Kota, Senin.

Kendati demikian, Roup menyampaikan jika pihaknya hanya bisa memberi sanksi administratif bagi pelangar-pelanggar tersebut.

"Kami baru bisa memetakan, kemarin juga jalan bareng dengan pihak Satpol PP dan Kesbangpol, terutama dari sisi atribut yang membahayakan orang yang sudah pada jatuh, mungkin dari segi etika dan estetika kurang pantas lah itu kami lakukan penertiban," kata Roup.

Lebih lanjut, Roup menyampaikan jika ia belum menemukan adanya baliho yang dipilox dengan kalimat 'tersangka penusukan pohon' di wilayah Jakarta Barat.

Hanya saja, Roup memandang jika perbuatan seperti itu tidak dibenarkan sama sekali.

"Tidak boleh ya untuk merobek menghilangkan alat peraga tidak boleh. Artinya kalau memang di rumah warga silahkan diamankan saja gitu," kata Roup.

Menurutnya, pelaku perobekan alat peraga kampanye (APK) akan mendapatkan sanksi apabila ketahuan melakukan perusakan.

"Kalau merobek atau merusak sebetulnya ada sanksi pidana kalau unsur-unsurnya terpidananya terpenuhi," pungkasnya. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved