Kasus Firli Bahuri
Foto Pertemuan Jadi Bukti Firli Bahuri Memeras Syahrul Yasin Limpo? Ini Jawaban Yusril Ihza Mahendra
Foto pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disinggung Yusril Ihza Mahendra.
WARTAKOTALIVE.COM - Yusril Ihza Mahendra, menyinggung soal foto pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikatakan Yusril Ihza Mahendra, foto pertemuan yang viral di media sosial (Medsos) menggambarkan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri berada di lapangan bulu tangkis itu, dianggap tidak bisa dijadikan bukti pemerasan.
"Nah kemudian ada foto. Foto itu tidak menerangkan apa-apa karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum Pak Yasin (SYL) dinyatakan sebagai tersangka atau dalam penyelidikan atau penyidikan" jelasnya Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri, pada Senin (15/1/2024).
"Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya foto itu aja," lanjut Pakar Hukum Tata Negara ini.
Baca juga: Janggal, Yusril Ihza Mahendra Minta Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap SYL oleh Firli Bahuri Dihentikan
Yusril menilai dalam foto tersebut tidak menandakan adanya tindak pidana pemerasan seperti kasus yang tengah ditangani.
"Tanda foto itu harus didukung oleh alat bukti yang lain. Ada keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui apa yang dibicarakan orang itu pada waktu mereka bertemu itu," ucapnya.
Di sisi lain pembuktian soal pemerasan, kata Yusril, juga harus dibuktikan bentuknya.
Menurutnya hingga saat ini tidak diketahui bentuk pemerasan yang disebut dilakukanĀ Firli Bahuri.
"Gratifikasi itu harus dibuktikan pemberian apa yang dijanjikan kepada Pak Firli oleh Pak Yasin (SYL) dalam bentuk apa? Apakah dalam bentuk uang apakah dalam bentuk, discount dan lain-lain," ungkapnya.
"Itu harus dibuktikan, termasuk juga yang tadi itu. Pemeriksaan dibuktikan adanya pemerasan, kapan terjadi, dimana terjadinya, dan dalam bentuk apa pemerasan itu," jelasnya.
Saat ini, Yusril sendiri sudah masuk ke ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untukĀ Firli Bahuri.
Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.
Namun, Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.
Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut.
Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.
Janggal, Yusril Minta Kasus Dihentikan
Yusril Ihza Mahendra, minta kasus pemerasan diduga dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan.
Hal ini dikatakan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan.
Apalagi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak majelis hakim melainkan tak dapat diterima.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya."
"Itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.
Yusril menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.
Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Saksi yang diperiksa tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.
Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.
Namun Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.
Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli dianggap terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
SYL Bawa Map Biru Sambil Tersenyum
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali datang ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan tambahan dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Pada Jumat (12/1/2024) hari ini, SYL tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekira pukul 14.10 WIB.
Ia terlihat turun dari mobil hitam milik penyidik KPK dengan mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan lembaga antirasuah berwarna oren tersebut.
Tim kuasa hukumnya yang telah menunggu di dekat mobil kemudian menyambut dan menyalaminya.
Saat masuk ke gedung Bareskrim, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu melempar senyum kepada awak media.Ā
Dengan tangan diborgol, SYL terlihat membawa map biru seperti pemeriksaan pada Kamis (11/1/2024) kemarin.
"Assalamualaikum. Iya, hari ini diperiksa. Biar saya diperiksa dulu ya," ujar dia, kepada wartawan, Jumat.
Diberitakan sebelumnya, Polisi membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) hari ini.
"Bahwa benar hari ini Jumat, tanggal 12 Januari 2024 mulai pukul 10.00 WIB, saksi SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
Selain SYL, lima orang saksi lainnya turut dipanggil hari ini guna dimintai keterangan tambahan soal kasus tersebut.
Kendati demikian, Ade Safri tidak merinci siapa saja kelima orang saksi tersebut yang dipanggil.
Ia hanya menuturkan dua di antaranya mantan ajudan dan pengawal pribadi (walpri) tersangka Firli Bahuri.
"Yaitu Kevin selaku eks ajudan tersangka FB dan eks walpri tersangka FB yaitu Hendra," katanya.
Para saksi diperiksa hari ini di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, tepatnya di lantai 6 gedung Bareskrim.
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata belum berhenti.
SYL disebut akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) hari ini.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, kliennya akan dikonfrontir lagi dengan saksi lain pada siang nanti.
"Betul, hari ini rencana jam 2 siang pemeriksaan konfrontir di Bareskrim Mabes Polri," ujar dia, saat dihubungi pada Jumat.
Kendati demikian, Djamaludin belum mengetahui dengan siapa SYL nantinya akan dikonfrontir.
Ia hanya menuturkan kliennya itu akan hadir di Bareskrim Polri hari ini.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Wartakotalive.com/M31)
Yusril Ihza Mahendra
Syahrul Yasin Limpo
kasus pemerasan SYL
kasus pemerasan
Kasus Firli Bahuri
foto pertemuan
Firli Bahuri
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Firli-Bahuri-dengan-Menteri-Pertanian-Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.