Berita Nasional
Sandiaga Uno Tegaskan Keberpihakan, Ungkap Kenaikan Pajak Hiburan yang Disepakati Para Pengusaha
Polemik Pajak Hiburan yang Naik 40-75 Persen Dikeluhkan Para Pengusaha, Sandiaga Uno ungkap Kenaikan Pajak Ideal yang Disepakati Mereka
Penjelasan Dirjen Pajak
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, pengaturan besaran PBJT merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut Dwi bilang, sebagaimana diatur dalam UU HKPD besaran pungutan PBJT mutlak ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal pungutan PBJT.
"Yang tidak diatur oleh pemeirntah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," ucapnya.
Sebagai informasi, PBJT merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi, mulai dari pajak hiburan, parkir, hotel, restoran, hingga penerangan jalan.
Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu.
Lewat Pasal 58 UU HKPD disebutkan, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Segini Harta Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sah! Polri Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine, Begini Aturan Mainnya |
![]() |
---|
Keracunan MBG Disorot Media Internasional, ABC Sebut 4000 Siswa Jadi Korban |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya: Kalau Sama Asing Agak Sebel Gue |
![]() |
---|
Filosofi 'Alami' Membuat Teh Bandulan Bertahan Sejak 1933, Kini Bersaing dengan 'Raksasa' Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.