Berita Nasional
Sandiaga Uno Tegaskan Keberpihakan, Ungkap Kenaikan Pajak Hiburan yang Disepakati Para Pengusaha
Polemik Pajak Hiburan yang Naik 40-75 Persen Dikeluhkan Para Pengusaha, Sandiaga Uno ungkap Kenaikan Pajak Ideal yang Disepakati Mereka
WARTAKOTALIVE.COM, PASURUAN - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara soal polemik kenaikan pajak hiburan.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menetapkan kenaikan pajak hiburan yang berlaku tahun 2024.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian naik paling tinggi 10 persen.
Sedangkan PBJT jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam dan bar kenaikan pajak ditetapkan paling rendah 40 persen hingga 75 persen.
Atas kenaikan pajak hiburan tersebut, para pengusaha pariwisata kini merasa khawatir.
Industri pariwisata diyakini akan terjun bebas karena kenaikan pajak hiburan itu dinilai sangat membebani masyarakat.
Terkait hal tersebut, Sandiaga Uno meminta para pengusaha hiburan untuk tenang.
Alasannya, kekhawatiran para pelaku usaha hiburan itu kini tengah diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi.
"Sudah diajukan Judicial Review ke MK," ungkap Sandiaga Uno usai menghadiri pelatihan Barista di NK Cafe, Karang Ploso, Malang, Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024).
"Khususnya untuk dalam keadaan sekarang PPP sangat mengerti bahwa masyarakat, terutama pengusaha UMKM sangat berat dalam menghadapi ekonomi pasca pandemi, terutama di Malang Raya banyak yang ada di usaha pariwisata," bebernya.
Dirinya bersama PPP katanya akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku usaha.
"Pengusaha-pengusaha ini tidak boleh dibebani, tetapi diberikan solusi," imbuhnya.
Bersamaan dengan hal tersebut, Sandiaga Uno mengungkapkan besaran kenaikan pajak hiburan ideal yang disepakati para pengusaha, yakni 15 persen dari besaran pajak hiburan sebelumnya.
"Kita tanya berapa sih? kalau 15 persen sekarang kan sudah diterima (pengusaha), berapa kalau ada kenaikan itu yang para pengusaha bisa menerima?" tanyanya.
"Nah itu perlu diskusi, perlu ngopi, makanya kita bikin pelatihan kopi ini supaya pemerintah juga ngopi bareng sama masyarakat, terutama perusahaan kecil yang sekarang baru saja bangkit, tapi sekarang sangat khawatir dibebani pajak yang begitu membebani mereka," jelasnya.
Spa Tidak Termasuk Tempat Usaha Hiburan
Sebelumnya, Sandiaga Uno menanggapi isu soal kenaikan pajak tempat hiburan sekitar 40-75 persen.
Sandiaga mengatakan, penyedia jasa spa tidak masuk dalam kategori tempat hiburan, melainkan jasa kebugaran.
"Industri Spa di Bali itu adalah bagian dari pada kebugaran, bukan hiburan jadi ke spa itu bukan untuk dapat hiburan," kata Sandiaga dikutip dari Kompas.com.
"Spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan yang menjadi bahasan," sambungnya.
Sandiaga mengatakan, pemerintah daerah perlu lebih gencar menyosialisasikan penerapan pajak tempat hiburan.
Ia memastikan, aturan terkait pajak tempat hiburan tidak akan mematikan pelaku usaha di sektor pariwisata.
"Kami pastikan bahwa filosofi daripada kebijakan pemeritah ini memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukan untuk mematikan, jadi jangan khawatir para pelaku usaha tetap akan kita fasilitasi," ujarnya.
Hotman Paris Kaget Pajak Hiburan Jadi 75 Persen
Sebelumnya, Pengacara kawakan sekaligus pengusaha, Hotman Paris mempertanyakan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
Melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, Hotman mempertanyakan, besaran PBJT untuk jasa hiburan yang bisa mencapai 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Pajak sd 75 persen persent?? What?" tulis Hotman, dengan unggahan gambar bagian dari UU HKPD, dikutip Senin (8/1/2024).
Dalam unggahan lain, Hotman menyoroti potensi kenaikan pajak hiburan di Bali, yang mencapai 40 persen.
Menurut dia, besaran pajak tersebut berpotensi mengganggu kinerja industri hiburan di wilayah tersebut.
"Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara! Aduh bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," tulis Hotman.
Penjelasan Dirjen Pajak
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, pengaturan besaran PBJT merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut Dwi bilang, sebagaimana diatur dalam UU HKPD besaran pungutan PBJT mutlak ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal pungutan PBJT.
"Yang tidak diatur oleh pemeirntah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," ucapnya.
Sebagai informasi, PBJT merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi, mulai dari pajak hiburan, parkir, hotel, restoran, hingga penerangan jalan.
Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu.
Lewat Pasal 58 UU HKPD disebutkan, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Segini Harta Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sah! Polri Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine, Begini Aturan Mainnya |
![]() |
---|
Keracunan MBG Disorot Media Internasional, ABC Sebut 4000 Siswa Jadi Korban |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya: Kalau Sama Asing Agak Sebel Gue |
![]() |
---|
Filosofi 'Alami' Membuat Teh Bandulan Bertahan Sejak 1933, Kini Bersaing dengan 'Raksasa' Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.