Berita Nasional

Sandiaga Uno Tegaskan Keberpihakan, Ungkap Kenaikan Pajak Hiburan yang Disepakati Para Pengusaha

Polemik Pajak Hiburan yang Naik 40-75 Persen Dikeluhkan Para Pengusaha, Sandiaga Uno ungkap Kenaikan Pajak Ideal yang Disepakati Mereka

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Salahuddin Uno memberikan pecinya kepada Mustaqim ketika menghadiri pelatihan Barista di NK Cafe, Karang Ploso, Malang, Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024). 

Spa Tidak Termasuk Tempat Usaha Hiburan

Sebelumnya, Sandiaga Uno menanggapi isu soal kenaikan pajak tempat hiburan sekitar 40-75 persen.

Sandiaga mengatakan, penyedia jasa spa tidak masuk dalam kategori tempat hiburan, melainkan jasa kebugaran.

"Industri Spa di Bali itu adalah bagian dari pada kebugaran, bukan hiburan jadi ke spa itu bukan untuk dapat hiburan," kata Sandiaga dikutip dari Kompas.com.

"Spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan yang menjadi bahasan," sambungnya.

Sandiaga mengatakan, pemerintah daerah perlu lebih gencar menyosialisasikan penerapan pajak tempat hiburan.

Ia memastikan, aturan terkait pajak tempat hiburan tidak akan mematikan pelaku usaha di sektor pariwisata.

"Kami pastikan bahwa filosofi daripada kebijakan pemeritah ini memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukan untuk mematikan, jadi jangan khawatir para pelaku usaha tetap akan kita fasilitasi," ujarnya.

Hotman Paris Kaget Pajak Hiburan Jadi 75 Persen

Sebelumnya, Pengacara kawakan sekaligus pengusaha, Hotman Paris mempertanyakan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.

Melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, Hotman mempertanyakan, besaran PBJT untuk jasa hiburan yang bisa mencapai 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Pajak sd 75 persen persent?? What?" tulis Hotman, dengan unggahan gambar bagian dari UU HKPD, dikutip Senin (8/1/2024).

Dalam unggahan lain, Hotman menyoroti potensi kenaikan pajak hiburan di Bali, yang mencapai 40 persen.

Menurut dia, besaran pajak tersebut berpotensi mengganggu kinerja industri hiburan di wilayah tersebut.

"Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara! Aduh bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," tulis Hotman.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved