Minggu, 10 Mei 2026

Pemilu 2024

Caleg di Tangerang Selatan Diminta Sadar Diri, Bawaslu Temukan Banyak APK Melanggar Aturan

Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhamad Acep angkat bicara dengan meminta agar para caleg (calon legislatif) sadar diri dalam menempatkan APK.

Tayang:
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rafzanjani Simanjorang
Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang kedapatan melanggar peraturan, membuat Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhamad Acep angkat bicara dengan meminta agar para caleg (calon legislatif) sadar diri. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) serentak oleh Bawaslu Banten di delapan kabupaten-kota se Banten pada Rabu (10/1/2023) lalu, sebanyak 10.238 pelanggaran ditemukan di Kota Tangerang Selatan.

Jumlah tersebut membuat kota dengan ikon bunga anggrek jadi wilayah paling dominan pelanggaran.

Hal ini pun membuat Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhamad Acep angkat bicara.

Ia meminta agar para caleg (calon legislatif) sadar diri dalam menempatkan APK.

Tak tanggung-tanggung, ia mencontohkan seorang caleg dari partai PDI Perjuangan, atas nama Syamsul Hariyanto yang menurunkan APKnya sendiri saat penertiban.

Baca juga: KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang APK di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

Baca juga: Hanya Diberi Sanksi Administratif, Bikin Parpol Ugal-ugalan Pasang APK di Sembarang Tempat

"Mustinya ini menjadi contoh bagi caleg partai lain agar sadar diri jika memasang APK di tempat yang salah agar ditertibkan sendiri," ujar Acep, Jumat (12/1/2024).

"Jadilah peserta pemilu yang taat aturan. Jangan hanya kotanya yang cerdas, modern religius, tapi manusianya juga juga dong," sambung Acep.

Hal ini menurut Acep guna mendorong Kota Tangerang Selatan lebih baik ke depannya.

Kata Acep, Bawaslu Tangerang Selatan akan terus mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tempat terlarang.

"Tempat-tempat yang dilarang seperti pohon, tiang utilitas, fasilitas tempat ibadah, pendidikan, fasilitas pemerintah, taman-taman, serta tempat yang mustinya ada izin pemilik pribadi," katanya. (Raf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved