Selasa, 12 Mei 2026

Pemilu 2024

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang APK di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

KPU DKI imbau peserta Pemilu 2024 tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang yakni di pohon, trotoar dan tiang listrik

Tayang:
Warta Kota/Rendy Rutama
Suasana ratusan alat peraga kampanye (APK) seperti bendera partai terpasang di sepanjang fly over Pondok Kopi, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, dan Partisipasi Pemilih KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan pihaknya mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang. Diketahui, saat ini masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang yakni di trotoar, tiang listrik, hingga pohon. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, dan Partisipasi Pemilih KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan pihaknya mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang.

Diketahui, saat ini masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang yakni di trotoar, tiang listrik, hingga pohon.

"Trotoar, pohon, dan tiang listrik tidak boleh dipasangi APK," ucap Astri, Jumat (12/1/2024).

Larangan memasang APK di pohon, trotoar, dan tiang listrik itu karena bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Astri menyebut masih ada peserta pemilu yang memasang APK di tempat yang dilarang.

Pihaknya, kata dia, telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan spanduk dan baliho kampanye di tempat yang dilarang.

Baca juga: Ganjar Minta Anies Lapor Polisi Soal Ancaman Penembakan

"Kami harap dari Bawaslu DKI dan pihak Pemprov DKI terus berkoordinasi untuk pengawasan dan penertiban APK," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya tak henti terus mengimbau kepada peserta pemilu untuk menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye.

Baca juga: Alat Peraga Kampanye di Fly Over Pondok Kopi Kerap Rusak, Nyawa Pengendara Terancam

Sebagai informasi, KPU DKI telah mengatur tempat terlarang untuk alat peraga kampanye, yaitu di tempat ibadah, fasilitas sarana milik Pemprov DKI, TNI-Polri, serta BUMN dan BUMD.

KPU DKI juga melarang peserta pemilu untuk memasang APK di taman, hutan, ruang terbuka hujan, jembatan dan pantai tertentu yang tersebar di Jakarta.(m27)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved