Pilpres 2024

HUT PDIP Ke-51, Capres Ganjar Pranowo Beberkan Keluhan Masyarakat Selama Kampanye Pilpres 2024

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri peringatan HUT ke-51 PDIP beberkan keluhan masyarakat selama kampanye Pilpres 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
YouTube PDIP
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri peringatan HUT ke-51 PDIP yang mengusung tema 'Satyam Eva Jayate' Kebenaran Pasti Menang di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024). 

Megawati menilai, jika saat ini anak muda tampil menujukan dirinya seperti jagoan.

Namun, Megawati mengingatkan anak muda juga masyarakat yang dibesarkan orang tuanya sehingga tidak boleh sembarangan dipukuli.

"Apa tidak tahu kan sekarang anak muda senang banget pakai motor breng-breng, gitu loh, knalpotnya dicopot. Kan itu sebenarnya menunjukkan,"

"Ya namanya juga anak muda, mau sok jagoan gitu, saya bilang enak ya, sampai bonyok gitu saya lihat yang dipukuli," pungkasnya.

Komnas HAM Ungkap Fakta Penganiayaan Relawan Ganjar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ungkap ada tiga fakta baru terkait penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo oleh anggota TNI di depan Markas Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali beberapa waktu lalu.

Fakta itu diungkap Komnas HAM dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2024).

Menurut Komisioner Tim Pemilu Komnas HAM, Anis Hidayah, pihaknya pertama kali menerima pengaduan tim hukum tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 3 Januari 2024.

Namun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2023.

"Pada pokok aduannya, tim menyampaikan bahwa telah terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap setidaknya 7 relawan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI pada 30 Desember 2023 di lingkungan sekitar markas Yonif 408 Boyolali," kata Anis.

Menindaklanjuti hal tersebut, Anis menyebut jika pihaknya telah melakukan serangkaian proses pemantauan secara langsung di Boyolali, Jawa Tengah selama 5-8 Januari 2024.

Hasilnya, terdapat sekira tiga poin fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM.

Sebagaimana diungkap Saurlin P Siagian selaku Komisioner Tim Pemilu Komnas HAM, ketiga fakta tersebut terdiri dari bentuk kekerasan hingga dampak yang ditimbulkan dari perbuatan oknum TNI tersebut.

"Bentuk kekerasan yang dialami oleh korban antara lain pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan, dan pemitingan," kata Saurlin di lokasi yang sama, Senin.

Adapun dampak kekerasan yang dialami tujuh korban adalah kepala bengkak, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam, pendarahan rahang, hingga gigi tanggal, luka gores di tangan, serta nyeri pada pinggang.

"Dampak kekerasan lain berupa kerusakan sepeda motor," jelas Saurlin.

Menurutnya, saat peristiwa tersebut, ditemukan fakta bahwa ada dua orang yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong.

Sementara tiga orang lainnya menggunakan sepeda motor dengan knalpot tanpa modifikasi dan satu korban menggunakan mobil.

"Jadi hanya dua orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong," jelasnya.

Kendati fakta itu telah ditemukan, namun Saurlin menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui apa motif melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Oleh karenanya, pihak Komnas HAM bakal melakukan analisis lebih lanjut untuk menyusun rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.

"Terakhir, Komnas HAM mengimbau semua pihak agar menahan diri, menjaga dan memastikan Pemilu berlangsung dengan damai, jujur, adil dan tentunya ramah hak asasi," pungkasnya.

Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji permohonan perlindungan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD korban pengeroyokan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dalam kasus ini pihaknya menerima pengajuan permohonan perlindungan dari delapan orang meliputi korban dan pelapor kasus.

"Delapan orang pemohon, tujuh korban, satu pelapor. Proses di LPSK masih investigasi dan penelaahan," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).

Pada proses investigasi dan penelaahan LPSK akan meminta keterangan dari para pemohon terkait kasus, dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memastikan kebenaran kasus.

Dalam hal ini, karena kasus melibatkan oknum TNI maka LPSK berkoordinasi dengan Polisi Militer yang menangani kasus pengeroyokan tujuh relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

"Kami sudah berkoordinasi dengan POM (Polisi Militer)," ujarnya.

Seluruh informasi yang didapat dari pemohon, Polisi Militer, dan pihak terkait lainnya itu akan jadi bahan pertimbangan pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan.

Edwin menuturkan berdasar berkas permohonan yang sudah diajukan para pemohon di antaranya meminta perlindungan dalam bentuk pendampingan saat proses hukum dan aspek medis.

"Di antaranya mengajukan program pendampingan proses hukum pemenuhan hak prosedural, dan (perawatan) medis," tuturnya.

(Wartakotalive.com/M32/M40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved