Pemilu 2024

Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Bogor Tertibkan 500 APK di Cibinong

Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Hironimus Rama
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif di Cibinong,  Kabupaten Bogor, pada Selasa (9/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif di Cibinong,  Kabupaten Bogor, pada Selasa (9/1/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan kegiatan penertiban difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan.

"APK yang ditertibkan melanggar aturan karena dipasang di lokasi kawasan tertib lalu lintas (KTL) sebagai mana di atur dalam SE Bupati Bogor No 200.2.1/09/Tapem," kata Burhanudin di Cibinong, Selasa (9/1/2024).

Selain melanggar SE Bupati,  pemasangan alat peraga di KTL juga melanggar PKPU 15 2023 pasal 71, Perda No.5 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda No.6 tahun 2004.

"Hari ini kita turun bersama anggota Satpol PP Kabupaten Bogor sekitar 20 orang guna melakukan penertiban lanjutan di Jalan Tegar Beriman Cibinong dan Jalan Pakansari ke arah Tugu Tancakarsa Sentul," imbuhnya.

Baca juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu Singgung Kepemilikan Tanah Prabowo, Cak Imin: Jangan Playing Victim!

Selain di KTL, penertiban juga dilakukan pada APK yang dipasang di pohon-pohon dan fasilitas umum.

"Ada sekira 500 APK yang kami tertibkan, baik berupa spanduk, billboard maupun bendera partai," tandas Burhanudin.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved