Pilpres 2024

Gus Miftah Dipanggil Bawaslu, Jika Terbukti Money Politik Terancam Penjara Dua Tahun

Aksi Gus Miftah bagi-bagi uang berbuntut panjang. Pengasuh Ponpes Ora Aji itu terancam hukuman dua tahun penjara jika terbukti money politic.

Editor: Rusna Djanur Buana
tangkapan layar medsos/Tribunnews
Sebuah video menunjukkan Gus Miftah bagi-bagi uang viral di media sosial. Beberapa orang berteriak mendukung Prabowo. 

Mobil tersebut dibeli di Showroom Point Auto Gallery, Jakarta Selatan.

Mobil ini bermerek Kia Enterprise V6, 3600 Cc dengan plat nomor B 1 KIA.

Haji Her mengaku sekira dua tahun lalu, mobil bekas Gus Dur itu pernah dia tawar ke pemiliknya sekitar Rp 500 juta.

Namun sewaktu itu, pemiliknya belum mengizinkan untuk dibeli.

Baca juga: Gus Miftah Sebut Uang yang Dibagikan bukan Miliknya, TKN: Dia Bukan Anggota Timses Prabowo-Gibran

Tak disangka, saat Haji Her kembali menawar untuk membeli mobil tersebut di tahun ini, pemiliknya akhirnya membolehkan.

"Tawaran kedua baru dijual oleh pemiliknya, mungkin butuh uang," kelakar Haji Her.

Di mata Haji Her, mobil bekas Gus Dur yang kini dimilikinya ini tidak bisa dinilai dengan uang.

Komitmen dia, meski ada yang mau membeli mobil tersebut seharga Rp 3 miliar, tidak akan dijual.

Sebab mobil tersebut merupakan mobil istimewa milik almarhum Gus Dur yang diberi oleh Presiden Korea.

"Ini BPKB mobilnya ada dua, ada BPKB dari Korea dan BPKB Indonesia yang khusus dari Kepresidenan."

"Ya lengkap suratnya," ungkap Haji Her.

Tak hanya itu, cerita Haji Her, mobil Kia Enterprise berwarna hitam ini merupakan mobil yang dibuat khusus Presiden Korea untuk diberikan kepada Gus Dur.

Tempat duduk di dalam mobil itu dirancang khusus agar penumpangnya bisa selonjoran.

"Ini mobil satu-satunya di Indonesia."

"Kalau rencana memang tidak mau dijual lagi meski ada yang nawar Rp 4 miliar tidak saya kasih," tutupnya.

Gara-gara uang dari Haji Her, Gus Miftah dituding bagi-bagi uang yang bertujuan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved