Pilpres 2024

Gus Miftah Dipanggil Bawaslu, Jika Terbukti Money Politik Terancam Penjara Dua Tahun

Aksi Gus Miftah bagi-bagi uang berbuntut panjang. Pengasuh Ponpes Ora Aji itu terancam hukuman dua tahun penjara jika terbukti money politic.

Editor: Rusna Djanur Buana
tangkapan layar medsos/Tribunnews
Sebuah video menunjukkan Gus Miftah bagi-bagi uang viral di media sosial. Beberapa orang berteriak mendukung Prabowo. 

Uang yang dibagikan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Dalam video yang lain di tempat yang sama, Gus Miftah menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres mendatang.

Dalam klarifikasinya, Gus Miftah mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik Haji Her.

Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu, karena Haji Her biasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah.

Lantas siapa Haji Her?

Sosok tajir dari Pemekasan itu lahir 42 tahun lalu di Pamekasan, tepatnya pada 25 November 1981.

Seperti dikutip dari TribunMadura, Haji Her adalah pengusaha sukses yang kini menjabat sebagai CEO PT Bawang Mas Grup.

Selain sukses sebagai pebisnis, Haji Her menjadi Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM).

Tidak hanya gemar bersedekah, Haji Her dikabarkan pernah membantu pembangunan 132 rumah milik warga di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Pernah Viral Beli Mobil Gus Dur

Haji Her pernah viral setelah membeli mobil mantan presiden Indonesia Gus Dur.

Haji Her menceritakan, ia membeli mobil berwarna hitam ini karena ngefans dengan almarhum Gus Dur.

Menurut dia, mobil tersebut dibeli dari salah satu pengusaha di Jakarta Selatan seharga Rp 350 juta.

Sebelumnya, mobil tersebut sudah pindah pemilik beberapa kali.

"Harganya Rp 350 juta, hampir Rp 400 juta lah sama komisinya," kata H. Khoirul Umam saat diwawancarai setelah jadi pemateri di acara Halaqah Tembakau di Kantor PCNU Pamekasan, Sabtu (29/7/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved