Pilpres 2024
Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo Ingatkan Gibran Harus Taati Aturan Saat Bagi Susu di CFD
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo buka suara terkait pembagian susu Gibran saat CFD di Bundaran HI, Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menanggapi keputusan Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar.
Putra pertama Presiden RI Jokowi itu dianggap melanggar aturan karena membagikan susu saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, larangan kegiatan politik sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Aturan itu menjelaskan, bahwa di sepanjang ruas pelaksanaan CFD tidak boleh ada kegiatan yang bersifat kampanye politik, SARA dan sebagainya.
“Jadi itu sudah jelas peraturannya, dan harusnya semua pihak mentaatinya. Kebetulan saya pengguna CFD hampir tiap minggu jadi sangat hapal dengan anjuran-anjuran dan larangan yang ada di jalur CFD tersebut,” kata Rio pada Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu Saat CFD
Rio menyarankan, Bawaslu sebaiknya berintegrasi dengan pemerintah daerah untuk segera menjatuhkan keputusannya.
Pasalnya, dalam masa kampanye seperti ini, dia merasa pihak yang berwenang atau leading sektornya ada di Bawaslu.
“Semisal contoh ketika ada laporan perusakan APK (alat peraga kampanye) ke kepolisian maka pihak kepolisian menyerahkan laporan tersebut ke Bawaslu,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.
Untuk penelusuran kasus seperti ini, lanjut Rio, Bawaslu baiknya bersifat independen.
Baca juga: Temuan Baru Bawaslu Jakarta Pusat Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka Saat CFD
Bawaslu juga tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun.
“Harapannya dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya,” jelas Rio.
Sementara itu, Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), diatur bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait politik.
“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) Pergub HBKB yang dikutip Jumat (5/1/2/2024).
Pada Pasal 9 Ayat (2) Huruf e di aturan itu dijelaskan, pengunjung CFD yang tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan kegiatannya akan diberikan surat teguran.
Kemudian ke Pasal 9 Ayat (2) Huruf f beleid tersebut, pengunjung yang telah diberikan surat teguran dan tetap melanggar, tidak akan diperbolehkan lagi mengisi acara di area CFD.
Pilpres 2024
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Car Free Day
Dwi Rio Sambodo
DPRD DKI Jakarta
Bawaslu Jakarta Pusat
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.