Pilpres 2024

Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo Ingatkan Gibran Harus Taati Aturan Saat Bagi Susu di CFD

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo buka suara terkait pembagian susu Gibran saat CFD di Bundaran HI, Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Fitriandi al Fajri
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo buka suara terkait pembagian susu Gibran saat CFD di Bundaran HI, Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menanggapi keputusan Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar.

Putra pertama Presiden RI Jokowi itu dianggap melanggar aturan karena membagikan susu saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, larangan kegiatan politik sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.

Aturan itu menjelaskan, bahwa di sepanjang ruas pelaksanaan CFD tidak boleh ada kegiatan yang bersifat kampanye politik, SARA dan sebagainya.

“Jadi itu sudah jelas peraturannya, dan harusnya semua pihak mentaatinya. Kebetulan saya pengguna CFD hampir tiap minggu jadi sangat hapal dengan anjuran-anjuran dan larangan yang ada di jalur CFD tersebut,” kata Rio pada Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu Saat CFD

Rio menyarankan, Bawaslu sebaiknya berintegrasi dengan pemerintah daerah untuk segera menjatuhkan keputusannya.

Pasalnya, dalam masa kampanye seperti ini, dia merasa pihak yang berwenang atau leading sektornya ada di Bawaslu.

“Semisal contoh ketika ada laporan perusakan APK (alat peraga kampanye) ke kepolisian maka pihak kepolisian menyerahkan laporan tersebut ke Bawaslu,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.

Untuk penelusuran kasus seperti ini, lanjut Rio, Bawaslu baiknya bersifat independen.

Baca juga: Temuan Baru Bawaslu Jakarta Pusat Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka Saat CFD

Bawaslu juga tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun.

“Harapannya dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya,” jelas Rio.

Sementara itu, Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), diatur bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait politik.

“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) Pergub HBKB yang dikutip Jumat (5/1/2/2024).

Pada Pasal 9 Ayat (2) Huruf e di aturan itu dijelaskan, pengunjung CFD yang tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan kegiatannya akan diberikan surat teguran.

Kemudian ke Pasal 9 Ayat (2) Huruf f beleid tersebut, pengunjung yang telah diberikan surat teguran dan tetap melanggar, tidak akan diperbolehkan lagi mengisi acara di area CFD.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved