Pilpres 2024

Tak Terima Gibran Dianggap Langgar Aturan Pemilu, TKN Sebut Bawaslu Jakpus Lampaui Kewenangan

Surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutkan disampaikan kepada instansi terkait.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Hinca Pandjaitan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024). 

“Konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut,” ujar Billy.

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Diberitakan sebelumnya, Gibran Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) di kawasan Tanah Abang, Rabu (3/1/2024).

Saat datang ke Bawaslu Japus, Gibran mengenakan kemeja cokelat di kawasan oleh aparat kepolisian dan sejumlah Tim Kampanye Nasional (TKN).

Baru menginjakan kaki di Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran Rakabuming Raka langsung diserbu oleh puluhan awak media yang sudah menunggu sejak siang tadi.

Mereka berusaha paling terdepan mengabadi momen Gibran di Bawaslu RI.

Saling dorong dan sikut pun tidak terhindarkan lagi.

BERITA VIDEO: Bawaslu Bakal Panggil Gus Miftah terkait Bagi-bagi Uang dan Ada Kaos Prabowo Terbentang

Selain itu, sejumlah awak media sampai terjatuh dan sepatunta terlepas ketika berusaha mengambil gambar Gibran.

Gibran dipanggil Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Pemilu, yakni membagikan susu di car free day (CFD) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Temuan Baru Bawaslu Jakarta Pusat Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka Saat CFD

Gibran pun dicecar pertanyaan oleh awak media dan ia hanya bisa berjalan menuju ruang pemeriksaan Bawaslu.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mempunyai alasan belum memanggil calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Pemanggilan ini atas dasar klarifikasi kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD), Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).

Benny mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji kegiatan tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved