Pilpres 2024

Sudah Diputus Bersalah oleh Bawaslu Jakpus, TKN Masih Meyakini Gibran Tak Melanggar Aturan Pemilu

Habiburokhman juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Hinca Pandjaitan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024). 

Selanjutnya dalam surat tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," bunyi pengumuman tersebut.

Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi tambah pengumuman tersebut. 

Timnas AMIN Dorong Bawaslu Terapkan Sanksi

Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutus cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu, karena membagikan susu gratis kepada warga saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum.

Terkait hal itu, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menghargai proses yang sudah diambil oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye.

"Timnas AMIN menghargai proses yang sedang berjalan. Baik itu di Bawaslu atau hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” kata Jubir Timnas AMIN, Billy David, di Rumah Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Billy menyebut bahwa untuk langkah selanjutnya pihak AMIN mendukung langkah yang akan diambil KPU jika terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu Saat CFD

Billy berujar bahwa pihaknya mendorong adanya penegakan sesuai ketentuan jika memang adanya pelanggaran yang terjadi.

“Konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut,” ujar Billy.

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Diberitakan sebelumnya, Gibran Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) di kawasan Tanah Abang, Rabu (3/1/2024).

Saat datang ke Bawaslu Japus, Gibran mengenakan kemeja cokelat di kawasan oleh aparat kepolisian dan sejumlah Tim Kampanye Nasional (TKN).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved