Pilpres 2024
Sudah Diputus Bersalah oleh Bawaslu Jakpus, TKN Masih Meyakini Gibran Tak Melanggar Aturan Pemilu
Habiburokhman juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Selanjutnya dalam surat tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," bunyi pengumuman tersebut.
Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi tambah pengumuman tersebut.
Timnas AMIN Dorong Bawaslu Terapkan Sanksi
Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutus cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu, karena membagikan susu gratis kepada warga saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum.
Terkait hal itu, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menghargai proses yang sudah diambil oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye.
"Timnas AMIN menghargai proses yang sedang berjalan. Baik itu di Bawaslu atau hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” kata Jubir Timnas AMIN, Billy David, di Rumah Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Billy menyebut bahwa untuk langkah selanjutnya pihak AMIN mendukung langkah yang akan diambil KPU jika terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu Saat CFD
Billy berujar bahwa pihaknya mendorong adanya penegakan sesuai ketentuan jika memang adanya pelanggaran yang terjadi.
“Konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut,” ujar Billy.
Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus
Diberitakan sebelumnya, Gibran Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) di kawasan Tanah Abang, Rabu (3/1/2024).
Saat datang ke Bawaslu Japus, Gibran mengenakan kemeja cokelat di kawasan oleh aparat kepolisian dan sejumlah Tim Kampanye Nasional (TKN).
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.