Pilpres 2024

Sudah Diputus Bersalah oleh Bawaslu Jakpus, TKN Masih Meyakini Gibran Tak Melanggar Aturan Pemilu

Habiburokhman juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Hinca Pandjaitan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara soal Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan pembagian susu di area CFD oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan dokumen yang diterbitkan tersebut hanya sekedar rekomendasi, bukanlah putusan.

"Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan gibran rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam. 

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pilpres Satu Putaran Harus, Akibat Ketidakpastian Geopolitik Dunia

Habiburokhman menjelaskan, dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran.

Selain itu, Habiburokhman juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub

"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada," tuturnya. 

"Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," lanjutnya. 

Selain itu, Habiburokhman menambahkan, jika kegiatan Gibran saat CFD atau HBKB tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. 

Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.

"Ketiga secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan jika calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait aksi bagi-bagi susu gratis di arena car free day (CFD) Bunderan HI Jakarta Pusat sebagai pelanggaran. Namun, bukan pelanggaran hukum Pemilu.

Hal itu diumumkan melewati papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat. 

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Baca juga: Tak Terima Gibran Dianggap Langgar Aturan Pemilu, TKN Sebut Bawaslu Jakpus Lampaui Kewenangan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved