Pilpres 2024

Soal Satpol PP Garut Dukung Gibran, Moeldoko Bilang Tak langgar HUkum, Mahfud MD: Itu Norak

KSP Moeldoko sebut dukungan Satpol PP Garut ke Gibran hal biasa karena status mereka tidak jelas. Sementara Mahfud tegas menyebut: itu norak.

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI juga Cawapres Nomor Urut 03, Mahfud MD sebut tindakan oknum satpol PP Garut deklarasi dukung Gibran adalah norak. 

Mahfud menyampaikan bahwa Satpol PP bertugas untuk melayani masyarakat dan membantu pemerintah. Oleh karena itu, keberpihakan politik kepada pasangan tertentu justru melanggar aturan.

Mahfud bahkan menyebut aksi oknum Satpol PP yang mendeklarasikan dukungan sebagai tingkah yang berlebihan.

"Kalau, lalu mihak-mihak begitu, itu sudah melanggar dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong.

Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," jelas Mahfud.

Mendapat skorsing

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 19 detik yang berisi tentang dukungan anggota Satpol PP Garut terhadap terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran, viral di media sosial.

Tampak anggota Satpol PP yang berseragam lengkap menyebut Indonesia membutuhkan pemimpin muda seperti Gibran.

"Kami dari forum komunikasi bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan Mas Gibran Rakabuming Raka, terimakasih," kata salah seorang anggota Satpol PP yang berada di depan Satpol PP lainnya sambil menunjukan foto Gibran.

Dalam video tersebut, sedikitnya ada lebih dari sepuluh orang anggota Satpol PP yang menyatakan dukungannya.

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko membenarkan video dukungan itu dilakukan oleh anggotanya.

Dia lantas menyampaikan permohonan maaf terkait adanya video tersebut. Eko menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sidang kode etik terhadap para anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut.

Sidang kode etik dilakukan di internal Satpol PP karena para pelaku berstatus tenaga kontrak. Satu orang anggota yang ada dalam video itu diberi sanksi skorsing tiga bulan.

Sementara anggota lain yang ada dalam video itu terkena sanksi skorsing satu bulan tanpa tunjangan.

"Selama skorsing, dalam pemantauan petugas penegak disiplin internal, jika dalam masa skorsing masih melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," ujar Eko.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved