Gaji Naik

Manuver Cantik Jokowi, Gaji PNS, TNI, Polri Naik 8 Persen, Yustinus Prastowo: Mohon Tetap Tenang

Presiden Jokowi sangat paham menarik simpati di tahun politik. Yakni menaikan gaji PNS, TNI dan Polri serta pensiunan sebesar delapan persen.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, minta PNS, TNI, Polri dan pensiunan tenang dan tak gaduh atas kenaikan gaji sebesar 8 persen. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan mendapat kado istimewa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2024 ini.

Di saat ekonomi sedang berat, mereka dihadiahi kenaikan gaji yang cukup signifikan yakni sebesar delapan persen.

Baca juga: Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji dengan Standar Gaji Nasional

Kepastian disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Yustinus mengatakan, rencana kenaikan gaji sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023.

Ia menyebutkan, penyesuaian gaji PNS mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Buntut UMP Naik Kecil, Buruh Demo Mogok 2 Minggu, Said Iqbal: Gaji PNS aja Naik 8 Persen

Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan.

Setidaknya terdapat tujuh peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.

"Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK," kata Prastowo.

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.

Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

Baca juga: Kabar Gembira untuk PPPK, Telah Diteken Jokowi ASN Non PNS Kini Dapat Uang Pensiun

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar delapan persen.

Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved