Pegawai Negeri Sipil
Kabar Gembira untuk PPPK, Telah Diteken Jokowi ASN Non PNS Kini Dapat Uang Pensiun
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non Pegawai Negeri Swasta (PNS) khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
WARTAKOTALIVE.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023 lalu itu membuat PPPK pensiun bisa mendapatkan dana jaminan pensiun dari pemerintah.
UU ASN 2023 juga mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN terdiri yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari PNS dan PPPK.
Hal ini tercantum dalam UU ASN 2023 Bab 1 Pasal 1 Nomor 2, yang berisi 'Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: Daftar CPNS-PPPK 2023 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id, Berikut Cara Membuat Akun SSCASN yang Benar
PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (3/11/2023) komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni meliputi penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Pada bagian jaminan sosial yang akan didapatkan Pegawai ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.
Adapun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru mengatur tentang batasan usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Batas usia pensiun bagi PPPK yang menjabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) adalah 60 tahun.
Batasan usia pensiun untuk jabatan di bawahnya diatur secara berbeda. Untuk jabatan di bawah JPT maka PPPK memiliki batas maksimal 58 tahun.
UU ASN tetap memiliki perbedaan pengaturan antara jabatan PPPK dan PNS, perbedaan itu terletak pada masa kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.