Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Begini Alasan Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Pemerasan dengan Tersangka Firli Bahuri
Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto, berkas perkara telah dikembalikan pada 28 Desember 2023.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.
Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto, berkas perkara telah dikembalikan pada 28 Desember 2023.
Ia mengatakan, pengembalian berkas ke penyidik Polda Metro Jaya tersebut lantaran belum lengkap.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri," ujarnya, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri, Ini Kata Polisi
Berkas itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dapat dilengkapi secara formil maupun materiil.
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum," kata Herlangga.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya sudah menerima pengembalian berkas, Jumat (29/12/2023) lalu.
Penyidik bakal melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa.
"Betul kami telah terima pada Jumat lalu. Dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Endus Indikasi Pencucian Uang
Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya
sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Pemberhentian terhadap Firli ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Kamis (2/12/2023).
Informasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana.
Ada tiga pertimbangan Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Berkas Perkara Pemerasan Masih Dilengkapi, Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi Pekan Depan |
![]() |
---|
Pekan Ini Berkas Perkara Firli Bahuri Ditargetkan Kembali Dilimpahkan ke Kejati DKI |
![]() |
---|
PN Jaksel Belum Terima Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Kembali Jalani Pemeriksaan Jumat Besok, Firli Bahuri Tak akan Dikonfrontir |
![]() |
---|
Berkas Perkara Belum Rampung, Polisi Akan Kembali Periksa Firli Bahuri atas Kasus Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.