Pemilu 2024

Status Oknum Polisi Tidak Netral Pemilu dengan Terlapor Aiman Witjaksono Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus oknum Polri tidak netral di Pemilu 2024 dengan terlapor Aiman Witjaksono

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Ramadhan L Q
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak 

"Jadi ini bagian dari mengingatkan saya 22 tahun liputan di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri. Jadi, apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi, apa yang saya sampaikan adalah bentuk kecintaan saya terhadap Kepolisian," ujar Aiman, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Padahal, diharapkan Aiman bahwa informasi yang didapatkan tersebut merupakan hal yang salah.

"Tapi saya berharap, informasi yang saya terima dari teman-teman internal Kepolisian itu salah dan saya meyakini bahwa institusi Polri masih menjaga netralitasnya itu juga saya sampaikan di dalam konferensi pers kala itu," ucapnya, kembali mengklarifikasi.

Diberitakan sebelumnya, Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023) hari ini.

Kedatangannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

Aiman menyebut ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sehingga enam laporan dibuat dan diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.

Tampak Aiman datang dengan mengenakan kemeja putih serta celana hitam sekira pukul 10.20 WIB.

Terkait persiapannya sebelum diperiksa hari ini, ia mengaku meminta izin terlebih dahulu kepada ibunda hingga anaknya.

"Ya, saya minta izin kepada ibu saya, kepada istri saya, kepada 2 anak saya bahwa saya akan menjalani pemeriksaan pada pagi hari ini," ujar dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

"Dan tentu sebagai warga negara, saya akan patuh dan taat terhadap undang-undang yang berlaku, apapun itu konsekuensinya," sambungnya.

Ia masih bertanya-tanya terkait laporan yang dilayangkan kepadanya ini.

"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini. Pertama, pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus," kata Aiman.

"Yang kedua, saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," lanjut dia.

Sementara itu, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyebut telah membawa bukti yang sebelumnya diserahkan Aiman untuk pemeriksaan hari ini.

"Nanti untuk buktinya, nanti kami sampaikan setelah pemeriksaan ya," tutur Ronny.

"Terkait nanti materi penyelidikannya, nanti kami akan update lagi. Kami akan sampaikan," sambungnya. (m31)

 


 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved