Pengeroyokan
Pelaku Pengeroyokan Aktivis KAMMI Bertambah Satu Orang, Ini Kata Kuasa Hukum
Perlaha tapi pasti kasus pengeroyokan yang menimpa aktivs KAMMI mulai terkuak. Jumlah terduga pelaku bertambah lagi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Identitas terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bernama Rizki Agus Saputra kini bertambah satu orang.
Kuasa hukum korban yakni Zainur Ridlo mengatakan, identitas tersebut didapatinya usai mendapatkan informasi perkembangan kasus dari pihak Satpom Angkatan Udara (AU) Halim.
Baca juga: KAMMI Adukan KPU RI ke DKPP Soal Penundaan Pemilu 2024, Hasyim: Serius Menghadapi Semua Gugatan
Baca juga: KPU RI sedang Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Malah Dilaporkan KAMMI ke DKPP
“Kini bertambah satu terduga pelaku berinisial Y, yang merupakan warga sipil,” kata Zainur saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Namun, Zainur belum dapat memastikan apakah Y mengenali terduga pelaku lainnya yang ikut melakukan pengeroyokan terhadap Rizki.
“Kami belum tahu kelanjutannya apakah terduga pelaku saling kenal atau tidak, kami masih menunggu dari pihak penanganan kasus saja,” jelasnya.
Sebelumnya, satu identitas terduga pelaku sudah diketahui Zainur usai menanyakan perkembangan update kasus di Denpom Jaya II, Cijantung, Jakarta Timur.
“Alhamdulillah perkembangan hari ini kami sudah mendapatkan identitas dari terlapor inisialnya itu RA, RA itu pangkatnya Praka, kalau dari informasi penyidik, RA dinasnya di AU,” tuturnya.
Berdasarkan hal itu, identitas dua terduga pelaku sudah terungkap, sehingga diperkirakan Zainur masih terdapat satu orang terduga pelaku yang belum diketahui informasi identitasnya.
Sebagai informasi, pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Zainur bersama kliennya itu sempat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut, dan diharap juga dapat mengetahui siapa dua terduga pelaku lainnya.
“Kami ingin perkara ini terang dan juga diusut dengan tuntas," ujarnya.
"Oleh karena itu kami melaporkan dua orang yang ikut bersama-sama mengeroyok, kami melaporkan pasal 170 KUHP karena dikeroyok bersama-sama di ruang publik terbuka di jalan umum,” jelas Zainur.
Selain itu, Zainur juga belum mengetahui apakah terduga pelaku ketiganya saling kenal satu dengan yang lain atau tidak.
Sehingga dirinya mengaku masih menunggu hasil dari penyelidikan pihak relevan.
“Nanti perkembangan dari proses penyelidikan, karena juga kami baru melakukan BAP dan alhamdulillah prosesnya cepat,” pungkasnya.
Kronologi kasus
| Siswa SMK di Cikarang Dikeroyok Kakak Kelas hingga Patah Rahang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka |
|
|---|
| Korban Pengeroyokan Ini Sempat Lapor Polisi Sebelum Tewas, 2 Pelaku Dibekuk 2 Lainnya Buron |
|
|---|
| Siswa SMP Indramayu Tewas Kepala Remuk Dikeroyok 7 Remaja Mabuk Miras, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Berawal Saling Sindir Soal Motor di TikTok, Influencer di Depok Dikeroyok di Pemakaman |
|
|---|
| Bukan 6, Letda Abu Yamin Ternyata Dikeroyok 15 Calo Terminal Arjosari, Begini Awal Mula Kejadiannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.