Pemilu 2024
KAMMI Adukan KPU RI ke DKPP Soal Penundaan Pemilu 2024, Hasyim: Serius Menghadapi Semua Gugatan
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Komisi Pemilu Umum RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal penundaan Pemilu 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Komisi Pemilu Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal penundaan Pemilu 2024, Selasa (7/3/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari berharap kepada para mahasiswa untuk membaca berbagai putusan tersebut dengan cermat.
"Dari situ akan diketahui apa pokok jawaban dan argumentasi KPU," ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Hasyim menegaskan, KPU itu serius untuk menghadapi semua gugatan terkait tuntutan penundaan Pemilu 2024.
"Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum, Semua kita hadapi," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum KAMMI, Zaky A Rivai menyampaikan, bahwa pihaknya menyoroti bagaimana KPU, justru mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sebenarnya tidak konstitusional.
"Kalau ini ke DKPP yang kita sorot adalah bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum yg sebenarnya itu tidak konstitusional," ujar Zaky di DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
"Karena sebenarnya memang penundaan atau laporan yang dilakukan oleh salah satu parpol tersebut itu bukan wewenang dari PN Pengadilan negeri yang kemudian memutuskan," tambah Zaky.
Zaky mengatakan, sebelum putusan penundaan pemilu 2024 ini semakin melebar, makanya pihak dari KAMMI melangkahkan kakinya ke DKPP.
"Jadi kita laporkan supaya bagaimana KPU ini tegas, jangan diintervensi, jangan mengambil keputusan yang bukan ranahnya, dan juga jangan mengikuti hal-hal yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Zaky.
Selain itu, Kabid Polhukam KAMMI, Rizki Agus Saputra juga menyampaikan, pihaknya telah membaca eksepsi yang disampaikan oleh KPU, ihwal perkara yang menjadi induk putusan tidak berhak diadili oleh PN Jakpus.
Baca juga: Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat Diyakini Memiliki Dampak Besar
"Yang kami soroti sekarang kelalaian KPU mempersiapkan alat bukti, dia hanya fokus terhadap partai yang tidak lolos verifikasi saja, dan fokus terhadap kewenangan absolut yang dimiliki oleh hakim," ucap Rizki.
"Tapi mereka tidak mempersiapkan substansi mereka untuk melawan. Nah di situ yg menjadi titik tekan kami, mengapa kami melaporkan terkait dengan pasal 15 peraturan huruf a peratuan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tambah Rizky.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.