Pemilu 2024

Ada 1.502 ODGJ di Kabupaten Karawang Mendapat Hak Suara untuk Memilih di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 1.502 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat hak suara pada Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI: Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 1.502 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat hak suara pada Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 1.502 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat hak suara pada Pemilu 2024.

Mereka wajib didampingi keluarga terdekat atau pengurus panti saat menyalurkan hak suaranya di TPS atau Tempat Pemungutan Suara.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana tegaskan, hak pilih ODGJ ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.

"Jadi bukan disabilitas fisik saja sesuai aturan yang mendapatkan hak suara. Tapi juga disabilitas mental dalam hal ini ODGJ," kata Mari, seusai membuka kegiatan bimbingan teknis PPS dan PPK di Hotel Karawang pada Selasa (26/12/2023).

Mari melanjutkan, sehingga pihaknya melakukan pendataan bagi ODGJ.

Berdasarkan data saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) terdapat sebanyak 1.502 ODGJ.

Jumlah tersebut tersebar di semua kecamatan, dan Kecamatan Karawang Barat mempunyai data terbanyak ODGJ dengan jumlah 108 orang.

"Karena kan ada aturannya ya kita tidak bisa menghalangi mereka untuk memilih," ujarnya.

Meski begitu saat proses pemilihan, semua ODGJ tersebut akan di dampingi oleh pendamping yang merupakan keluarga terdekat.

Bagi ODGJ yang tinggal di panti akan didampingi oleh pendamping dari panti masing-masing.

Semua pendamping akan diberikan formulir khusus dari KPU.

"Akan ada formulir khusus untuk pendamping ODGJ saat datang ke TPS. Pendamping diutamakan keluarga terdekat," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk tata cara pemiliha lokasi TPS sesuai dengan alamat domisili yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Akan tetapi bagi mereka yang tinggal di panti maka akan disesuaikan dengan TPS terdekat panti.

"Tapi perlakuan ODGJ akan sama seperti pemilih yang menderita sakit berat. Ketika tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke TPS terdekat, petugas yang akan mendatangi mereka ke rumah," tutupnya.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved