Alvin Lim Lanjutkan Profesinya Sebagai Pengacara Setelah Bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang
Alvin Lim menuturkan bahwa dirinya bebas usai mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan di waktu Natal 2023.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Alvin Lim bebas perdana dari Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Selasa (30/8/2022).
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa Alvin Lim.
Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memvonis Alvin Lim 4 Tahun 6 bulan penjara, yang berarti hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada Alvin Lim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8/2022). (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Baca Juga
Publik Mencerca, Dirjen Pemasyarakatan Klarifikasi Soal Napi Koruptor yang Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terampil Bikin Tas Rajutan dan Rajin Donor Darah, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi |
![]() |
---|
Kegiatan Putri Candrawathi di Lapas, Rajin Donor Darah hingga Bikin Rajutan |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Dasawarsa 9 Bulan |
![]() |
---|
Ribuan Narapidana Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi HUT RI ke-80, 36 Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.