Alvin Lim Lanjutkan Profesinya Sebagai Pengacara Setelah Bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang

Alvin Lim menuturkan bahwa dirinya bebas usai mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan di waktu Natal 2023.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Alvin Lim bebas perdana dari Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023). 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Selasa (30/8/2022).

Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa Alvin Lim.

Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memvonis Alvin Lim 4 Tahun 6 bulan penjara, yang berarti hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada Alvin Lim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8/2022). (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved