Alvin Lim Lanjutkan Profesinya Sebagai Pengacara Setelah Bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang
Alvin Lim menuturkan bahwa dirinya bebas usai mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan di waktu Natal 2023.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Alvin Lim bebas perdana dari Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Selasa (30/8/2022).
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa Alvin Lim.
Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memvonis Alvin Lim 4 Tahun 6 bulan penjara, yang berarti hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada Alvin Lim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8/2022). (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Diungkap Polisi Napi di Lapas Cipinang Jadi Germo, Kalapas Bela Diri, Klaim Rutin Razia HP |
![]() |
---|
Tepat 100 Hari Kepergian Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm Resmi Menunjuk Ketua Baru, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Cikarang Cuma 10 Orang, ini Syaratnya |
![]() |
---|
Perayaan Idulfitri, Lapas Kelas IIA Karawang Beri Remisi 915 Warga Binaan, Empat Langsung Bebas |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIA Bekasi Beri Remisi Khusus pada 1.125 Warga Binaan saat Perayaan Idulfitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.