Alvin Lim Lanjutkan Profesinya Sebagai Pengacara Setelah Bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang

Alvin Lim menuturkan bahwa dirinya bebas usai mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan di waktu Natal 2023.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Alvin Lim bebas perdana dari Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPINANG - Pengacara Alvin Lim resmi bebas masa tahanan murni dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).

Alvin menuturkan bahwa dirinya bebas usai mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan di waktu Natal 2023.

Seperti diketahui, total 764 warga binaan lapas dan rumah tahanan (rutan) Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan saat hari raya natal 2023.

Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.

“Saya dapat remisi Natal, jadi total selama dua tahun di penjara itu saya mendapat remisi dua kali, pada 17 agustus satu bulan dan natalan satu bulan," kata Alvin saat ditemui awak media di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Putri Alvin Lim Sampaikan Kabar Baik di Hari Ulang Tahunnya, Ayahnya Bakal Segera Bebas dari Penjara

Baca juga: Difitnah dengan Kalimat Tak Pantas, Putri Pengacara Alvin Lim Laporkan Oknum Perwira ke Propam Polri

Baca juga: Prof Suparji Sebut Penetapan Tersangka Alvin Lim oleh Bareskrim Tak Langgar Imunitas Advokat

"Seharusnya, saya bebas dua minggu lagi pada Januari 2024 mendatang, tapi dapat remisi satu bulan di Natal 2023 jadinya bebas murni akumulasi,” ujar Alvin.

Dari pantauan jurnalis Warta Kota di lokasi, usai Alvin keluar dari Lapas, kedua putrinya, keluarga, hingga para pendukungnya nampak menyambut dengan gembira di pintu gerbang.

Selain itu, Alvin diberikan bunga dan foto dirinya oleh kedua anaknya sebagai bentuk simbolis bahagia sudah bebas dari masa tahanan.

Alvin menuturkan bahwa usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Bahkan ia akan segera melanjutkan laporan dari beberapa client yang sempat dipending atau tertunda.

“Setelah bebas di sini (Lapas kelas I Cipang) saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih pending di antaranya terkhusus kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP," tutur Alvin.

BERITA VIDEO: Batal Kampanye di NTB, Mahfud MD Jatuh Sakit?

"Itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat indonesia,” jelas Alvin.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Selasa (30/8/2022).

Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa Alvin Lim.

Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memvonis Alvin Lim 4 Tahun 6 bulan penjara, yang berarti hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada Alvin Lim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8/2022). (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved