Narkoba

Pelaku Home Industry Narkoba di Cengkareng Jual Sinte Rp 6 Miliar Lewat Sosial Media

Pelaku pembuatan narkoba home industry tembakau gorilla atau sinte, DA (22) bersama dua lainnya FA dan AK, menjual hasil produksi ke media sosial.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pelaku pembuatan narkoba home industry jenis tembakau gorilla atau sinte berinisial DA (22) bersama dua orang lainnya yakni FA dan AK, menjual hasil produksinya ke sosial media. 

"Hanya memang ketika kami ungkap di awal bulan Desember itu sudah beroperasi beberapa bulan sebelumnya," imbuhnya.

Baca juga: Ada Home Industry Narkoba di Apartemen Cengkareng, Polisi Temukan 100 Kilogram Sinte

Diberitakan sebelumnya, sebuah home industry narkoba yang menghasilkan 100,35 kilogram tembakau gorilla (sinte) di daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat, dibongkar Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (10/12/2023) lalu. 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA (22) yang bertugas mencampur cairan kimia bahan baku narkoba dengan tembakau gorilla (sinte). 

Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti produksi narkoba diamankan polisi dari tangan DA. 

Di antaranya box berisikan narkotika tembakau gorilla dengan total 100,350 gram, botol-botol kaca dan plastik, timbangan elektrik, gelas ukur, suntikan besar, spatula berukuran besar, hingga sebuah handphone.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, home industry itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan narkotika di sebuah apartemen wilayah Cengkareng.

"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kilogram," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya, DA tidak bekerja sendirian. Melainkan dibantu oleh dua orang lainnya berinisial AK dan FA yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Di mana, AK berperan sebagai pemilik/pengendali, sementara FA merupakan pembuat bahan-bahan kimia sebelum narkoba sinte berhasil dibuat. 

"Jadi, cairan kimia yang sudah diracik oleh DPO atas nama FA itu dicampur dalam satu box tembakau, kemudian diaduk menggunakan alat pengaduk ini (spatula besar)," ungkap Syahduddi.

"Sehingga setelah dicampur bahan kimia dengan tembakau tersebut, maka jadilah tembakau gorilla yang dikenal dengan istilah sinte," lanjutnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved