Narkoba
Pelaku Home Industry Narkoba di Cengkareng Jual Sinte Rp 6 Miliar Lewat Sosial Media
Pelaku pembuatan narkoba home industry tembakau gorilla atau sinte, DA (22) bersama dua lainnya FA dan AK, menjual hasil produksi ke media sosial.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Pelaku pembuatan narkoba home industry jenis tembakau gorilla atau sinte berinisial DA (22) bersama dua orang lainnya yakni FA dan AK, menjual hasil produksinya ke sosial media.
Diketahui, home industry yang terletak di sebuah apartemen wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat itu, berhasil dibongkar oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (10/12/2023) setelah mendapat informasi dari warga sekitar.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).
"Jadi dari beberapa pengungkapan yang dilakukan penyidik satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte, ini sering diperjualbelikan di sosial media," kata Syahduddi.
Menurutnya, kadar tembakau gorilla yang diperjualbelikan itu tidak menentu jumlahnya.

Pasalnya, para pelaku membuatkan barang haram tersebut sesuai kadar yang diminta oleh si pembeli.
"Apakah itu dalam ukuran per 1 gram, 3 gram, 5 gram, sampai dengan 10 gram, sehingga memang tergantung orang yang membelinya sesuai dengan ukuran yang diminta oleh si pembeli," ujar Syahduddi.
Adapun jika dirupiahkan, lanjut dia, 1 kilogram narkoba sinte dihargai Rp 50-60 juta.
Sementara polisi berhasil menyita barang bukti tembakau gorilla siap edar sebanyak 100,35 kilogram dari tangan DA.
Artinya, pelaku bisa meraup upah hingga Rp 5-6 miliar apabila narkoba itu laris terjual.
"Informasi dari pelaku diperjualbelikan di wilayah Jakarta saja," ungkap Syahduddi.
Baca juga: Tak Jera, Bobby Joseph Ditangkap Polisi lagi Terkait Kasus Narkoba, Polisi: Sekarang Pakai Sinte
"Dan mareka menjual melalui media sosial, kami tidak mengetahui untuk golongan usia atau umur daripada si pembelinya," lanjut dia.
Syahduddi menambahkan, penjualan narkoba sinte hasil home industry itu tidak dilakukan pelaku jelang tahun baru.
Pasalnya, para pelaku sudah mengoperasikan home industry itu sejak setahun ke belakang.
"Mereka sudah beroperasi beberapa lama dan sudah beroperasi di apartemen tersebut sudah berapa bulan, kami belum melihat terkait tahun baru atau tidak," jelas Syahduddi.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.