Narkoba

Pelaku Home Industry Narkoba di Cengkareng Jual Sinte Rp 6 Miliar Lewat Sosial Media

Pelaku pembuatan narkoba home industry tembakau gorilla atau sinte, DA (22) bersama dua lainnya FA dan AK, menjual hasil produksi ke media sosial.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pelaku pembuatan narkoba home industry jenis tembakau gorilla atau sinte berinisial DA (22) bersama dua orang lainnya yakni FA dan AK, menjual hasil produksinya ke sosial media. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Pelaku pembuatan narkoba home industry jenis tembakau gorilla atau sinte berinisial DA (22) bersama dua orang lainnya yakni FA dan AK, menjual hasil produksinya ke sosial media.

Diketahui, home industry yang terletak di sebuah apartemen wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat itu, berhasil dibongkar oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (10/12/2023) setelah mendapat informasi dari warga sekitar.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).

"Jadi dari beberapa pengungkapan yang dilakukan penyidik satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte, ini sering diperjualbelikan di sosial media," kata Syahduddi.

Menurutnya, kadar tembakau gorilla yang diperjualbelikan itu tidak menentu jumlahnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi melakukan press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023) terkait pengungkapan home industry narkotika sinte.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi melakukan press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023) terkait pengungkapan home industry narkotika sinte. (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Pasalnya, para pelaku membuatkan barang haram tersebut sesuai kadar yang diminta oleh si pembeli.

"Apakah itu dalam ukuran per 1 gram, 3 gram, 5 gram, sampai dengan 10 gram, sehingga memang tergantung orang yang membelinya sesuai dengan ukuran yang diminta oleh si pembeli," ujar Syahduddi.

Adapun jika dirupiahkan, lanjut dia, 1 kilogram narkoba sinte dihargai Rp 50-60 juta.

Sementara polisi berhasil menyita barang bukti tembakau gorilla siap edar sebanyak 100,35 kilogram dari tangan DA.

Artinya, pelaku bisa meraup upah hingga Rp 5-6 miliar apabila narkoba itu laris terjual.

"Informasi dari pelaku diperjualbelikan di wilayah Jakarta saja," ungkap Syahduddi.

Baca juga: Tak Jera, Bobby Joseph Ditangkap Polisi lagi Terkait Kasus Narkoba, Polisi: Sekarang Pakai Sinte

"Dan mareka menjual melalui media sosial, kami tidak mengetahui untuk golongan usia atau umur daripada si pembelinya," lanjut dia.

Syahduddi menambahkan, penjualan narkoba sinte hasil home industry itu tidak dilakukan pelaku jelang tahun baru. 

Pasalnya, para pelaku sudah mengoperasikan home industry itu sejak setahun ke belakang.

"Mereka sudah beroperasi beberapa lama dan sudah beroperasi di apartemen tersebut sudah berapa bulan, kami belum melihat terkait tahun baru atau tidak," jelas Syahduddi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved