Narkoba
Ada Home Industry Narkoba di Apartemen Cengkareng, Polisi Temukan 100 Kilogram Sinte
home industry narkoba yang menghasilkan 100,35 kilogram tembakau gorilla (sinte) di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dibongkar Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Sebuah home industry narkoba yang menghasilkan 100,35 kilogram tembakau gorilla (sinte) di daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat, dibongkar Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (10/12/2023) lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA (22) yang bertugas mencampur cairan kimia bahan baku narkoba dengan tembakau gorilla (sinte).
Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti produksi narkoba diamankan polisi dari tangan DA.
Di antaranya box berisikan narkotika tembakau gorilla dengan total 100,350 gram, botol-botol kaca dan plastik, timbangan elektrik, gelas ukur, suntikan besar, spatula berukuran besar, hingga sebuah handphone.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, home industry itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan narkotika di sebuah apartemen wilayah Cengkareng.
"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kilogram," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).
Menurutnya, DA tidak bekerja sendirian. Melainkan dibantu oleh dua orang lainnya berinisial AK dan FA yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Di mana, AK berperan sebagai pemilik/pengendali, sementara FA merupakan pembuat bahan-bahan kimia sebelum narkoba sinte berhasil dibuat.
Baca juga: Tak Jera, Bobby Joseph Ditangkap Polisi lagi Terkait Kasus Narkoba, Polisi: Sekarang Pakai Sinte
"Jadi, cairan kimia yang sudah diracik oleh DPO atas nama FA itu dicampur dalam satu box tembakau, kemudian diaduk menggunakan alat pengaduk ini (spatula besar)," ungkap Syahduddi.
"Sehingga setelah dicampur bahan kimia dengan tembakau tersebut, maka jadilah tembakau gorilla yang dikenal dengan istilah sinte," lanjutnya.
Syahduddi mengatakan, pelaku menjual barang haram tersebut melalui sosial medianya.
Sehingga pembeli narkoba tersebut tidak terbatas umur ataupun golongan tertentu.
Baca juga: Polisi Pergoki Oknum Driver Ojol Saat Sedang Transaksi Narkoba Jenis Sinte di Palmerah
Baca juga: Terungkap! Alasan Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni Bukan Hanya karena Kasus Narkoba Saja
"Ini harga 1 kilogram narkotika dijual kurang lebih antara Rp 50-60 juta. Berarti kalau 100 kg lebih diamankan oleh penyidik, nilainya kurang lebih Rp 5-6 miliar rupiah," pungkasnya.
Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Juga, dijerat dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomoe 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Adapun ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka adalah hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.