Narkoba
Pelaku Home Industry Narkoba di Cengkareng Jual Sinte Rp 6 Miliar Lewat Sosial Media
Pelaku pembuatan narkoba home industry tembakau gorilla atau sinte, DA (22) bersama dua lainnya FA dan AK, menjual hasil produksi ke media sosial.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Pelaku pembuatan narkoba home industry jenis tembakau gorilla atau sinte berinisial DA (22) bersama dua orang lainnya yakni FA dan AK, menjual hasil produksinya ke sosial media.
Diketahui, home industry yang terletak di sebuah apartemen wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat itu, berhasil dibongkar oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (10/12/2023) setelah mendapat informasi dari warga sekitar.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).
"Jadi dari beberapa pengungkapan yang dilakukan penyidik satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte, ini sering diperjualbelikan di sosial media," kata Syahduddi.
Menurutnya, kadar tembakau gorilla yang diperjualbelikan itu tidak menentu jumlahnya.

Pasalnya, para pelaku membuatkan barang haram tersebut sesuai kadar yang diminta oleh si pembeli.
"Apakah itu dalam ukuran per 1 gram, 3 gram, 5 gram, sampai dengan 10 gram, sehingga memang tergantung orang yang membelinya sesuai dengan ukuran yang diminta oleh si pembeli," ujar Syahduddi.
Adapun jika dirupiahkan, lanjut dia, 1 kilogram narkoba sinte dihargai Rp 50-60 juta.
Sementara polisi berhasil menyita barang bukti tembakau gorilla siap edar sebanyak 100,35 kilogram dari tangan DA.
Artinya, pelaku bisa meraup upah hingga Rp 5-6 miliar apabila narkoba itu laris terjual.
"Informasi dari pelaku diperjualbelikan di wilayah Jakarta saja," ungkap Syahduddi.
Baca juga: Tak Jera, Bobby Joseph Ditangkap Polisi lagi Terkait Kasus Narkoba, Polisi: Sekarang Pakai Sinte
"Dan mareka menjual melalui media sosial, kami tidak mengetahui untuk golongan usia atau umur daripada si pembelinya," lanjut dia.
Syahduddi menambahkan, penjualan narkoba sinte hasil home industry itu tidak dilakukan pelaku jelang tahun baru.
Pasalnya, para pelaku sudah mengoperasikan home industry itu sejak setahun ke belakang.
"Mereka sudah beroperasi beberapa lama dan sudah beroperasi di apartemen tersebut sudah berapa bulan, kami belum melihat terkait tahun baru atau tidak," jelas Syahduddi.
"Hanya memang ketika kami ungkap di awal bulan Desember itu sudah beroperasi beberapa bulan sebelumnya," imbuhnya.
Baca juga: Ada Home Industry Narkoba di Apartemen Cengkareng, Polisi Temukan 100 Kilogram Sinte
Diberitakan sebelumnya, sebuah home industry narkoba yang menghasilkan 100,35 kilogram tembakau gorilla (sinte) di daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat, dibongkar Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (10/12/2023) lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA (22) yang bertugas mencampur cairan kimia bahan baku narkoba dengan tembakau gorilla (sinte).
Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti produksi narkoba diamankan polisi dari tangan DA.
Di antaranya box berisikan narkotika tembakau gorilla dengan total 100,350 gram, botol-botol kaca dan plastik, timbangan elektrik, gelas ukur, suntikan besar, spatula berukuran besar, hingga sebuah handphone.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, home industry itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan narkotika di sebuah apartemen wilayah Cengkareng.
"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kilogram," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).
Menurutnya, DA tidak bekerja sendirian. Melainkan dibantu oleh dua orang lainnya berinisial AK dan FA yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Di mana, AK berperan sebagai pemilik/pengendali, sementara FA merupakan pembuat bahan-bahan kimia sebelum narkoba sinte berhasil dibuat.
"Jadi, cairan kimia yang sudah diracik oleh DPO atas nama FA itu dicampur dalam satu box tembakau, kemudian diaduk menggunakan alat pengaduk ini (spatula besar)," ungkap Syahduddi.
"Sehingga setelah dicampur bahan kimia dengan tembakau tersebut, maka jadilah tembakau gorilla yang dikenal dengan istilah sinte," lanjutnya. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.