Kecelakaan

Libur Nataru, Kemenhub Sorot Armada dan Sopir, Waswas Kecelakaan Seperti Bus Handoyo di Tol Cipali

Saat ini sedang libur Nataru, Kemenhub malah waswas. Takut kecelakaan maut seperti bus Handoyo terjadi lagi.

Editor: Valentino Verry
Instagram @aditairawati
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati minta PO bus memperhatikan kelayakan armada dan sopir, mengingat saat ini sedang libur Natal dan Tahun Baru. Adita khawatir kecelakaan maut seperti bus Handoyo di tol Cipali. 

Oleh karenanya, Rinto mengaku pasrah ditetapkan sebagai tersangka dari kecelakaan maut tersebut. Ia mengaku telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan 12 penumpang tewas.

"Nggak disengaja. Ya, mungkin memang kelalaian dari saya," ucapnya.

Diketahui Bus bernomor polisi AA 7626 OA jurusan Yogyakarta-Bogor terguling di Ruas Jalan Tol Cipali di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).

Atas kecelakaan yang membuat 12 penumpangnya meninggal dunia, Rinto yang merupakan pria asal Purworejo, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terancam hukuman 12 tahun penjara karena kelalaian saat mengendarai sehingga bukan cuma mengakibatkan 12 hilang nyawa, tapi juga 10 orang luka-luka termasuk dirinya.

Berbeda dengan yang diungkapkan sopir, Polisi mengungkap bahwa Bus Handoyo ugal-ugalan sehingga mengakibatkan kecelakan di Tol Cipali pada Jumat (17/12/2023).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Tol Cipali itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, bus itu melaju dengan kecepatan tinggi. Hal itu dilihat dari kondisi kerusakan bus, pembatas jalan, hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

Diduga kecepatan bus melebihi 40 km per jam saat melintasi tikungan Tol Cipali.

"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 kilometer per jam," ungkap Edwar.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved