Pemilu 2024
KPU DKI Jakarta Tunggu Aturan Pusat soal Teknis ODGJ Mencoblos di Pemilu 2024
KPU DKI Jakarta masih menunggu aturan resmi dari KPU RI perihal teknis pencoblosan dan pendampingan untuk pemilih disabilitas mental di Pemilu 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari KPU RI perihal teknis pencoblosan dan pendampingan untuk pemilih disabilitas mental di Pemilu 2024 mendatang.
“Untuk pemilu 2024, masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara terbit,” jelas Astri kepada awak media, Rabu (20/12/2023).
Menurut Astri, ke depannya aturan dari KPU RI itu akan mengatur detail ketentuan penggunaan hak suara bagi kelompok disabilitas mental.
Dia menegaskan dikarenakan kelompok disabilitas mental, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tetap memiliki hak pilih.

Meski demikian, mereka juga bisa mengikuti proses pemungutan suara, walaupun ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Tetapi, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku untuk Pemilu 2024.
“Ketentuan terkait dengan disabilitas mental, bagaimana nanti saat pemungutan suara itu lebih detailnya akan diatur dalam PKPU terkait pemungutan suara. Namun, sampai hari ini PKPU (untuk 2024) tersebut belum diterbitkan,” jelasnya.
Dia pun mengulas kembali kala Pemilu 2019 di mana ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: KPU Kota Jakarta Timur Targetkan Nol Pemungutan Suara Ulang di Pemilu 2024 Mendatang
Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.
“Pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ungkap dia.
Ke depannya jika dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.
Baca juga: Antisipasi Petugas KPPS Banyak Wafat saat Tugas karena Capek, KPU DKI Siapkan Santunan
“Misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” ungkapnya.
Tetapi sebaliknya ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
“Namun, rata-rata kalau tidak layak misalnya hari itu dia mengalami delusi atau halusinasi yang akut atau tidak sanggup untuk ke TPS biasanya tidak akan dapat clearance dari dokter,” ungkap Astri.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.