Breaking News

Viral di Medsos

Ketua BEM UI Melki Sedek Dinonaktifkan karena dugaan Pelecehan Seksual, Termakan Aturannya Sendiri

Ketua BEM UI Melki Sedek Dinonaktifkan sementara karena dugaan pelecehan seksual. Ternyata Melki sendiri yang merevisi aturan BEM UI.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Tribun Bekasi/Miftahul Munir
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang bantah tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Dia dinon-aktifkan karena aturan yang dibuatnya sendiri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Melki Sedek Huang akhirnya angkat bicara terkait penonaktifan dirinya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universita Indonesia.

Melki Sedek mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan banyak orang.

Meski demikian, dia akan mengikuti proses hukum dan mengukuti aturan internal BEM UI, termasuk harus non-aktif sebagai ketua.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Melki itu muncul ke permukaan setelah viral di media sosial X belum lama ini.

Dikutip daru akun X @BulanPemalu, dikutip Selasa 20 Desember 2023, bahwa Melki disebut melakukan pelecehan.

"ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakuin pelecehan(?)," tulis cuitan @BulanPemalu.

Dalam unggahan lain, akun @BulanPemalu menampilkan surat keputusan Melki Sedek dinonaktifkan sementara.

"Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya."

"Diputuskan bahwa Ketua BEM UI 2023, Melki Sedek Huang, @namasayamelki, DINONAKTIFKAN SEMENTARA," tulis cuitan akun ini.

Baca juga: Ketua BEM UI Resah Keluarganya Diintimidasi Aparat, Karena Kritisi Putusan MK yang Loloskan Gibran

Selain itu, akun tersebut juga melampirkan tangkapan layar surat yang diduga terkait penonaktifan Melki sebagai Ketua BM UI.

"Menetapkan, penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 190******* Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan," demikian isi tangkapan layar tersebut.

Rivisi aturan internal

Menjawab soal status nonaktif sementara itu, Melki menjelaskan di awal masa jabatannya sebagai Ketua BEM UI pada Januari 2023 lalu, ia berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang bebas kekerasan seksual. Jika hal itu terjadi akan diproses secara adil dan taat hukum.

"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Jadi seseorang 'yang terlapor' ataupun 'diduga melakukan' kekerasan seksual harus dinonaktifkan sementara," kata Melki, dalam keterangannya, pada Selasa (19/12/2023).

Aturan terkait status nonaktif itu disetujui pihaknya demi kepastian proses hukum yang berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved