Pilpres 2024
Ketua BEM UI Resah Keluarganya Diintimidasi Aparat, Karena Kritisi Putusan MK yang Loloskan Gibran
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengaku dirinya dan kedua orang tuanya sering mendapatkan intimidasi dari aparat Polri dan TNI karena kritisi MK
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang mengaku dirinya dan kedua orang tuanya sering mendapatkan intimidasi dari aparat Polri dan TNI, karena ia mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang meoloskan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Menurut Melki Sedek Huang, yang disesalkan intimidasi tersebut juga ditujukan kepada kedua orang tua dan gurunya, selain ke dirinya.
Hal itu diungkapkan Melki Sedek Huang usai acara diskusi di UI, Selasa (7/10/2023) malam.
"Ya, di rumah didatangi oleh aparat keamanan, ada dari TNI dari Polri menanyakan ke ibu saya," kata Melki.
Kepada ibunya, kata Melki aparat kepolisian dan TNI menanyakan perihal kegiatan Melki yang lakukan selama di rumah serta kapan biasanya Melki pulang ke rumah.
Bahkan, kata Melki, intimidasi juga dialami gurunya di SMA 1 Pontianak, menjelang putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Sekretariatnya Disambangi Anies, BEM UI Langsung Kirim Undangan Debat Ketiga Capres
"Guru di sekolah saya SMA 1 Pontianak juga ada yang telpon, katanya menjelang putusan MK ada yang tanya Melki pas sekolah gimana. Melki kebiasaannya apa dan lain sebagainya," ujarnya.
Meski banyak ancaman dan intimidasi, Melki mengaku tak gentar untuk menyuarakan ketimpangan hukum yang sedang terjadi.
"Jadi himbauan buat temen-temen yang hari ini kritis, hari ini melawan, jaga diri masing-masing karena kekuasaan makin mengkhawatirkan," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
Baca juga: BEM UI Undang Debat Ganjar, Pranowo, Anies, KPU: Sangat Mencerahkan untuk Demokrasi
Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.
MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.