Kasus Firli Bahuri

Bukan Ditolak, Praperadilan Firli Bahuri Tidak Dapat Diterima, Ini Maksudnya

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun menjelaskan perbedaan antara gugatan ditolak dengan gugatan tidak dapat diterima hakim.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WartaKotalive.com/ Rendy Rutama
Firli Bahuri saat ditemui di Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Ia mengaku kaget dengan pemberitaan media massa yang menyebutkan gugatan praperadilannya ditolaj hakim, padahal menurut Firli tidak. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, buka suara soal putusan gugatan praperadilan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.

Sebelumnya Firli Bahuri menampik jika gugatannya ditolak hakim, melainkan tidak dapat diterima.

Atas hal tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun menjelaskan perbedaan antara gugatan ditolak dengan gugatan tidak dapat diterima hakim.

Djuyamto menuturkan, gugatan praperadilan tidak dapat diterima hakim artinya formalitas gugatan tidak terpenuhi.

"Tidak dapat diterima artinya, jika hakim berpendapat formalitas permohonan atau gugatan tidak terpenuhi. Misalnya dalil gugatan atau permohonan kabur dan tidak jelas," ujarnya saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Bangga Punya Prestasi Selama 4 Tahun Menjabat: Banyak yang Saya Tangkap di KPK

Sementara itu, jika gugatan praperadilan ditolak, artinya hakim berpendapat jika pokok gugatan tak terbukti.

"Ditolak artinya, jika hakim berpendapat materi pokok gugatan atau permohonan tidak terbukti," ungkap Djuyamto.

Jika gugatan seseorang ditolak lanjut Djuyamto, maka dirinya tidak dapat mengajukan praperadilan kembali.

Namun, jika gugatan tidak dapat diterima hakim, maka pemohon dapat kembali mengajukan gugatan praperadilan.

"Bisa (mengajukan praperadilan kembali)," kata Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku kaget dan sangat terkejut saat membaca sejumlah pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa gugatan praperadilannya atas status tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Firli Bahuri Kaget Media Sebut Gugatan Praperadilannya Ditolak, Padahal Tidak, Ini Penjelasannya

Padahal menurut Firli Bahuri, permohonan gugatan praperadilannya bukan ditolak tapi tidak dapat diterima hakim.

Yang artinya, kata Firli gugatan praperadilanya itu belum bisa dikabulkan hakim namun bukan ditolak.

“Saya kaget begitu mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," kata Firli saat ditemui di Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Firli Bahuri lalu menjelaskan bunyi putusan hakim tunggal Imelda Herawati.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved