Kasus Firli Bahuri

Bawa Dokumen KPK saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, lemes. Gugatan praperadilan yang diajukan ditolak. Kini, dia justru dipolisikan karena bawa-bawa dikumen KPK.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WartaKotalive.com/ Rendy Rutama
Firli Bahuri syok gugatan praperadilan yang diajukan ditoak majelis hakim. Kini posisinya kian terdesak. Terbaru, sebuah LSM melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena bawa-bawa dokumen rahasia KPK saat sidang praperadilan. 

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, sebelumnya turut mempermasalahkan perihal bukti yang dibawa pihak Firli.

Menurut Putu, kubu Firli menyerahkan sejumlah bukti yang tak sesuai dengan perkara pemerasan.

"Yaitu kami menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," tutur dia.

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," lanjut Putu.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved