Pilpres 2024

Setelah Periksa Tiga Artis PAN Bagi-bagi Susu saat CFD, Bawaslu Bidik Gibran: Kami tak Pandang Bulu

Bawaslu DKI Jakarta tegas, kini mengincar Gibran untuk segera dieriksa terkait bagi-bagi susu di acara CFD. Kuat dugaan itu pelanggaran kampanye.

Editor: Valentino Verry
warta kota/munir
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menggelar kampanye di kawasan Sudirman-Thmrin saat CFD, Minggu (3/12/2023). Pada kampanye itu Gibran bagi-bagi susu. 

"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.

Bawaslu Tegur Pj Gubernur DKI 

Sebelumnya cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan kepada warga yang sedang berolahraga saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

Aksi Gibran tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak karena diduga berpotensi pelanggaran kampanye.

Sebagai informasi, aturan soal tidak boleh adanya kegiatan politik di lokasi CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksana Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Belakangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pun menegur Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo meminta Heru agar lebih tegas lagi terkait penegakan aturan saat pelaksanaan CFD tersebut.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 aturan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, Jakarta CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ucap Benny.

Benny menambahkan, Bawaslu tak pernah mengizinkan adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD.

Sebelumnya, kata Benny, Gibran juga tak pernah meminta izin kepada Bawaslu DKI soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD itu.

"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujarnya.

Bawaslu segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," kata Benny.

Sebelumnya, Benny telah menekankan, acara CFD tak boleh dijadikan tempat untuk kampanye.

"Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres cawapres maupun caleg," kata Benny.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved