Kecelakaan

Kecelakaan Maut Tol Cipali Telan 12 Korban Tewas, Polisi Tetapkan Sopir Bus Handoyo Tersangka

Kecelakaan maut terjadi di tol Cipali, Purwakarta, Jumat (15/12/2023), yang menelan korban jiwa hingga 12 orang. Polisi akhirnya gerak cepat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepolisian melakukan pengecekan bus Handoyo yang alami kecelakaan maut di Kilometer (Km) 72 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023). Polisi pun menrtapkan sang sopir, Rinto Katana sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, PURWAKARTA - Kepolisian menetapkan supir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Rinto tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara kami menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo suadara RK," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Seorang Biksu Korban Selamat Kecelakaan Maut Handoyo di Tol Cipali Jalani Pemulihan Usai Dioperasi

Edwar mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya bersama Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut tersebut.

Penyelidikan mulai dari memeriksan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), maupun pengecekan bus.

"Tersangka sopir saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang.

Hal itu berdasarkan dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

Baca juga: Polisi Cek Bus Handoyo Alami Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta, Minim Jejak Rem

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Kapolres menegaskan selain kondisi kerusakan bus juga berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, dan diperkuat keterangan saksi penumpang yang selamat.

Atas kelalain sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut bus PO Handoyo yang terguling di Ruas Jalan Tol Cipali KM 72, Sabtu (16/12/2023) pagi.

Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi mengatakan bahwa olah TKP guna mengungkap penyebab kecelakaan bus tersebut.

Olah TKP dilakukan Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan.

"Jadi ini gabungan buat olah TKP ungkap penyebab kecelakaan ini," kata Edwin, Sabtu (16/12/2023).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved