Kecelakaan Tol

Seorang Biksu Korban Selamat Kecelakaan Maut Handoyo di Tol Cipali Jalani Pemulihan Usai Dioperasi

Sebanyak 12 orang meninggal dunia, dua korban luka berat dan lima orang luka ringan dalam kecelakaan bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor.

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepolisian melakukan pengecekan bus Handoyo yang alami kecelakaan maut di Kilometer (Km) 72 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu (16/12/2023). 

"Memang ada jadwal  One Day Meditation (ODM), lalu dikabari kalau bhante tida bisa (hadir). Dan acara dibatalkan karena terjadi kecelakaan," tutur Inge.

Inge mengaku bersyukur sang adik kini sudah sadar dan sedang menjalani proses pemulihan.

"Kondisi bhante sudah membaik, sudah sadar dan sudah bisa makan perkembangannya bagus," ucap Inge.

BERITA VIDEO: Kronologi Kecelakaan Bus Maut di Tol Cipali Yang Tewaskan 12 Orang

Polisi Lakukan Olah TKP Kecelakaan Bus Handoyo Pakai Alat 3D Scanner

Sementara itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut bus PO Handoyo yang terguling di Ruas Jalan Tol Cipali KM 72 pada Sabtu (16/12/2023) pagi.

Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi mengatakan bahwa olah TKP guna mengungkap penyebab kecelakaan bus tersebut.

Olah TKP dilakukan Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan.

"Jadi ini gabungan buat olah TKP ungkap penyebab kecelakaan ini," kata Edwin pada Sabtu (16/12/2023).

Dia menjelaakan, olah TKP dengan menerapkan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Yakni pengambilan gambar video melalui alat 3D Scanner.

Ada sekitar 20 titik yang dilakukan perekaman tiga dimensi, hal itu dilakukan untuk mensketsa kondisi bus saat melintas di lokasi kejadian.

Baca juga: Polisi Cek Bus Handoyo Alami Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta, Minim Jejak Rem

"Kita ingin tahu kondisi bus, posisi kecepatan bus saat melintasi TKP sebelum kecelakaan ini," beber dia.

Edwin menyampaikan, berdasarkan hasil sementara olah TKP kecelakaan tunggal bus ini minim melakukan pengereman.

Selain itu, lanjut Edwin, bus diduga melaju melebihi dari kecepatan maksimum.

"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam saat jalan berbelok, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved