Pencurian

Tusuk Pencuri yang akan Gondol Kambingnya, Muhyani Malah Jadi tersangka, Polisi: Harusnya Dia Lari

Muhyani menjadi tersangka pembunuhan dan terancam hukuman penjara. Padahal dia mencoba mempertahankan diri ketika kambingnya dicuri.

Editor: Rusna Djanur Buana
Kompas.com/Rasyid Ridho
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. 

"Sedangkan yang dilakukan oleh Saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambungnya.

Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya. Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Muhyani  sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah berkas perkaranya diserahkan penyidik ke penuntut umum.

Namun akhirnya JPU menangguhkan penahanannya.

Mahfud MD sebut tersangka tidak bisa ditahan

Menyikapi kasus tersebut, Mahfud MD berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.

Ada unsur pemaaf sehingga orang tersebut tidak boleh dihukum.

“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum jika dalam kondisi membela diri dan keadaan terpaksa.

Mahfud kemudian menceritakan saat dirinya membebaskan korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri.

Saat itu Mohamad Irfan Bahri dibegal dua orang, dimana para pelaku berusaha untuk mengambil sepeda motornya.

Para pelaku yang melakukan aksinya di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam itu bersenjatakan celurit.

Irfan kemudian melakukan perlawanan sehingga salah satu korbannya tewas. Sementara satu pelaku lainnya kabur melarikan diri.

Setelah kejadian pembegalan itu, Irfan kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.

 “Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak tidak bisa dihukum secara pidana.

Namun demikian, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.

“Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa,” kata Mahfud.

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved