Pencurian
Tusuk Pencuri yang akan Gondol Kambingnya, Muhyani Malah Jadi tersangka, Polisi: Harusnya Dia Lari
Muhyani menjadi tersangka pembunuhan dan terancam hukuman penjara. Padahal dia mencoba mempertahankan diri ketika kambingnya dicuri.
"Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," kata Rosehah.
Tanggapan Kompolnas
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan.
Pasalnya, hanya hakim yang bisa memutuskan apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa atau tidak.
"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.
Karena itu, Poengky meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut untuk bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.
Dengan begitu, hakim bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.
Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.
Harusnya lari minta tolong
Alasan penetapan tersangka Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana. Menurut dia, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan seba
gai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri.
Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
| Pencuri Gasak Uang Rp 500.000, Pedagang Nasi Uduk: Sayang Kalengnya, Sudah 26 Tahun |
|
|---|
| Copet Beraksi di Depan Gubernur Pramono dan Bang Doel, Bisa Berakhir Damai, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Penghuni ke Luar Kota, Emas 110 Gram dan Uang Rp 15 Juta Rain dari Rumah di Tapos Depok |
|
|---|
| Warung Kelontong di Jakbar Dibobol Maling, Rokok Ludes hingga Pemilik Rugi Rp 250 Juta |
|
|---|
| Saat Aksi Demo Besar-besaran, Dua Pria Nyamar Jadi Driver Ojol dan Curi AC di Mall Tambora Jakbar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.